Semarang, Mevin.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti dugaan mal-administrasi dalam kasus pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah swasta di Kabupaten Banjarnegara.
Novi, yang dikenal dengan nama panggung Twister Angel, diberhentikan dari posisinya sebagai guru oleh sekolah tempatnya mengajar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan untuk menangani kasus ini.
Baca Juga :
“Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan mal-administrasi,” kata Farida di Semarang, Senin (24/2).
Proses dan Respons Pihak Terkait
Farida menjelaskan bahwa Dindikpora Kabupaten Banjarnegara telah merespons dengan meminta keterangan dari sekolah terkait. Selain itu, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan, sebagai perwakilan kementerian, juga turut terlibat dalam proses ini.
“Artinya apa? Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta,” ujarnya.
Meskipun Ombudsman tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi sekolah swasta, Farida menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Hak Novi untuk Membela Diri
Farida mengungkapkan bahwa Novi masih diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau melakukan banding terhadap keputusan pemecatan tersebut.
“Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru,” katanya.
Ombudsman Jateng berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dindikpora Kabupaten Banjarnegara dan sekolah terkait untuk memastikan bahwa proses pemberhentian Novi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberian Sanksi
Farida menekankan bahwa pemberian sanksi terhadap guru, termasuk pemberhentian, harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen serta peraturan menteri terkait.
“Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberian sanksi biasanya dilakukan secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, kecuali jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.
Asas Pemeriksaan yang Adil
Farida menegaskan pentingnya asas pemeriksaan yang adil dan setara dalam proses pemberhentian guru.
“Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu?” katanya.
Ombudsman Jateng akan terus memantau kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak Novi sebagai guru dan warga negara dilindungi, serta proses pemberhentian dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***


























