Malang, Mevin.ID – Ombudsman RI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap maraknya situs judi daring.
Desakan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (12/11).
Yeka menilai ekosistem judi daring kini semakin adaptif, sehingga pemblokiran situs saja tidak cukup untuk memutus mata rantai praktik yang merugikan masyarakat itu.
“Pemberantasan judi daring harus diiringi pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi publik,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Ia mengingatkan, judi online bukan solusi dan tidak ada yang berakhir bahagia.
Dorong Regulasi dan Penegakan Hukum
Ombudsman mendorong pemerintah memperkuat regulasi sebagai dasar pemberantasan judi daring. Dalam aspek teknis, Komdigi diminta lebih aktif dalam proses pemblokiran dan pengawasan ruang digital.
Peran lembaga penegak hukum juga dinilai krusial. Polri dan Kejaksaan Agung diminta menindak para pelaku, sementara PPATK, OJK, dan Bank Indonesia diharapkan memperketat pemantauan aliran dana hasil perjudian.
Selain penindakan, Yeka menekankan pentingnya pendekatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi risiko hukum, sosial, dan ekonomi dari praktik judi online.
Ia juga menyoroti perlunya kerja sama lintas sektor dan internasional, mengingat jaringan judi daring sering beroperasi lintas negara.
Ombudsman Siap Awasi Kinerja Komdigi
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan pengawasan digital oleh Komdigi.
Jika pemutusan akses atau take down situs judi online tidak berjalan semestinya, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman.
“Jika tidak dilakukan dan berpotensi menimbulkan malaadministrasi, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan inisiatif,” kata Yeka.
Kerja Sama Ombudsman–UMM
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman RI dan Universitas Muhammadiyah Malang menandatangani nota kesepahaman terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Rektor UMM Nazaruddin Malik.
Ombudsman RI melalui Perwakilan Jawa Timur menyatakan komitmennya bersinergi dengan perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik yang profesional, adil, dan bebas malaadministrasi.***


























