Bandung, Mevin.ID — Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 pada 17–30 November 2025. Selama dua pekan, pengawasan dan penindakan di jalan raya akan diperketat.
Tiga fokus utama operasi tahun ini meliputi:
- Penegakan disiplin berlalu lintas,
- Pencegahan pelanggaran pemicu kecelakaan,
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di seluruh Kota Bandung.
Melalui akun resminya, Satlantas Polrestabes Bandung mengingatkan agar masyarakat tetap patuh aturan. “Utamakan keselamatan, keluarga selalu menunggu kita pulang,” tulis mereka.
Pejalan Kaki Jadi Prioritas Perlindungan
Operasi Zebra Lodaya merupakan bagian dari kegiatan serentak Korlantas Polri. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa keselamatan pejalan kaki kini menjadi titik tekan utama.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi,” ujarnya.
Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Sejumlah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan menjadi prioritas penindakan. Berikut daftar sanksi yang berlaku:
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
- Menerobos rambu atau marka jalan: denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Melanggar lampu APILL: denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Pemuatan barang tidak sesuai aturan: denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
- Tidak memakai sabuk keselamatan: denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan
- Tidak memakai helm SNI: denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
- Kendaraan tidak laik jalan: denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
- Balap liar: sanksi serupa dengan kendaraan tidak laik jalan
Warga Bandung diimbau mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.***


























