Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Komisi VI Akan Panggil Kementerian BUMN dan PT Pertamina

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo. Foto : Dok/Andri

Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo. Foto : Dok/Andri

Jakarta, Mevin.ID – Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan terbuka terkait kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo, melalui rilis resmi yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/2).

Eko menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.

“Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI,” ujar politisi Fraksi PAN tersebut.

Ia mengaku prihatin dengan terungkapnya kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang menurutnya dapat mencoreng kredibilitas BUMN di Indonesia.

“Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax,” ungkapnya.

Eko mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

“Termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, baik di tingkat manajemen maupun jaringan yang lebih luas,” tegas legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I itu.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada Selasa (25/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax. Hal ini terungkap setelah Kejagung memeriksa 96 saksi, 2 ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas pengelolaan BUMN, khususnya di sektor energi.

Komisi VI DPR berharap pertemuan dengan Kementerian BUMN dan Pertamina dapat memberikan kejelasan serta langkah-langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Pungli Lowongan Kerja, Bupati Eman: “Kasih Data, Biar Kita Sikat!”
Warga Cileunyi Sampaikan Banyak Keluhan, Nia Purnakania Janji Kawal Aspirasi Hingga Provinsi
DPR Minta RI Tiru Korsel: Riwayat Pelaku Bully Masuk Syarat Kuliah Mulai 2026
Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Anggota Komisi VIII DPR Desak Negara Turun Tangan
Kasus Bullying di Tangsel Berujung Maut, PDIP Desak Penegakan Hukum Tegas: Kekerasan Terhadap Anak Tidak Bisa Ditawar
Siswa Bullying Meninggal, Komisi X Dorong Penguatan Sistem Anti-Kekerasan di Sekolah
Puan Maharani Prihatin Kasus Bullying di Tangsel, Minta DPR dan Pemerintah Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Komisi III: Syarat Penangkapan dan Penahanan di KUHAP Baru Jauh Lebih Ketat

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 07:35 WIB

Wakil Ketua DPRD Majalengka Soroti Pungli Lowongan Kerja, Bupati Eman: “Kasih Data, Biar Kita Sikat!”

Rabu, 26 November 2025 - 22:06 WIB

Warga Cileunyi Sampaikan Banyak Keluhan, Nia Purnakania Janji Kawal Aspirasi Hingga Provinsi

Rabu, 26 November 2025 - 12:07 WIB

DPR Minta RI Tiru Korsel: Riwayat Pelaku Bully Masuk Syarat Kuliah Mulai 2026

Senin, 24 November 2025 - 20:19 WIB

Viral Jasa Nikah Siri di TikTok, Anggota Komisi VIII DPR Desak Negara Turun Tangan

Rabu, 19 November 2025 - 15:48 WIB

Kasus Bullying di Tangsel Berujung Maut, PDIP Desak Penegakan Hukum Tegas: Kekerasan Terhadap Anak Tidak Bisa Ditawar

Berita Terbaru