OTT Bupati Pekalongan: KPK Resmi Naikkan Status Kasus ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

i

Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/pri

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Berdasarkan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan Selasa malam, lembaga antirasuah tersebut resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut dalam kurun waktu 1×24 jam.

“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Fokus Kasus: Dugaan Korupsi Proyek Outsourcing

KPK mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Salah satu poin krusial yang dibidik adalah proyek penyediaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

“Dugaan korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” tambah Budi.

Barang Bukti Elektronik hingga Mobil Disita

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang tersebut, tim satgas KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah ini. Barang bukti yang disita meliputi:

  • Perangkat elektronik.

  • Sejumlah dokumen proyek.

  • Unit kendaraan roda empat (mobil).

Menanti Konferensi Pers Siang Ini

Meski status hukum pihak-pihak yang diamankan sudah ditetapkan, KPK masih merahasiakan identitas lengkap para tersangka serta konstruksi perkara secara detail. Rencananya, rincian tersebut akan dipaparkan secara transparan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung siang ini.

“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,” tutup Budi.

Penangkapan Fadia Arafiq menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, sebuah sektor yang selama ini memang menjadi area rawan praktik gratifikasi dan suap.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK
Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI
Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa
Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz
Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 
Dunia di Ambang Krisis: 85 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Israel vs Iran, Vietnam Terparah!
Plot Twist Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Klaim Temuan Baru dan Resmi Ajukan Damai ke Polda Metro

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:08 WIB

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:30 WIB

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 

Berita Terbaru