OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

i

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang digelar sejak Kamis (5/2) malam tersebut, lembaga antirasuah mengamankan tujuh orang, termasuk unsur pimpinan pada Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak yang ditangkap mencakup Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

“Betul. Ada tujuh orang yang diamankan. Tiga orang dari pihak PN Depok (Ketua, Wakil Ketua, dan satu pegawai) serta empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni PT KRB, termasuk direkturnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Modus: Pengurusan Sengketa Lahan

KPK mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang sedang berproses di PN Depok.

Menariknya, kasus ini melibatkan PT KRB, sebuah badan usaha dalam ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus pada pengelolaan aset.

“Kasus ini diduga terkait sengketa lahan antara PT KRB dengan masyarakat,” tambah Budi.

Respon MA dan Komisi Yudisial

Penangkapan ini mengguncang instansi peradilan. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, langsung menyambangi PN Depok pada Jumat siang untuk memastikan informasi tersebut.

Sementara itu, dukungan mengalir dari lembaga pengawas eksternal. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan akan menindaklanjuti pelanggaran etik yang terjadi.

Di sisi lain, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, baru memberikan konfirmasi resmi terkait penangkapan Wakil Ketua PN Depok.

Status Hukum dalam 24 Jam

Hingga saat ini, ketujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

  • Agenda: Gelar perkara (ekspose) penentuan tersangka.

  • Waktu: Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Daftar Pihak yang Diamankan:

Unsur Jabatan/Pihak
PN Depok Ketua PN, Wakil Ketua PN, Juru Sita/Pegawai
PT KRB (Anak Usaha Kemenkeu) Direktur dan 3 Staf/Pihak Terkait
Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan
Jaksa Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu 2 ton, Minta Maaf ke DPR: Ketimpangan Tuntutan Dipertanyakan 
Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK
Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan
Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:33 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaksa Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu 2 ton, Minta Maaf ke DPR: Ketimpangan Tuntutan Dipertanyakan 

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:14 WIB

Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:14 WIB

Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan

Berita Terbaru