OTT di Jakarta dan Lampung: KPK Ringkus Eks Direktur Penindakan Bea Cukai, Logam Mulia 3 Kg Disita

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial R.

Operasi senyap tersebut dilakukan secara simultan di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Lampung, pada Rabu (4/2/2026).

Penangkapan di Lampung

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pejabat eselon 2 tersebut diamankan saat berada di wilayah Lampung.

“Yang bersangkutan sebetulnya sudah mantan (Direktur Penyidikan dan Penindakan). Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain R, tim satgas KPK juga menciduk sejumlah pihak lainnya. Hingga Rabu sore, beberapa orang yang terjaring sudah tiba di markas KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sisanya masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Jakarta.

Dugaan Korupsi Importasi dan Barang Bukti Mewah

Kasus yang menjerat eks petinggi Bea Cukai ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi barang ke wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita barang bukti bernilai fantastis.

  • Uang Tunai: Sejumlah uang dalam bentuk tunai (jumlah masih dalam penghitungan).
  • Logam Mulia: Emas seberat 3 kilogram.

“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja akan kami perbarui kembali,” tambah Budi.

Respons Ditjen Bea dan Cukai

Secara terpisah, pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, juga bernama Budi Prasetyo, menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“BC berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tulisnya dalam keterangan resmi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap. Detail mengenai konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers mendatang.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP
Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai
KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor
KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit
Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih
Hijrah ke IKN, ASN akan Tinggal di Rumah Susun
Prabowo Soroti Bocornya Dana Desa: 10 Tahun Mengucur, Tak Sampai ke Rakyat
Terungkap! Eks Kepala KPP Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Modus Korupsi Pajak

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP

Senin, 16 Februari 2026 - 16:25 WIB

Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:45 WIB

KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:45 WIB

KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:30 WIB

Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru