JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial R.
Operasi senyap tersebut dilakukan secara simultan di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Lampung, pada Rabu (4/2/2026).
Penangkapan di Lampung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pejabat eselon 2 tersebut diamankan saat berada di wilayah Lampung.
“Yang bersangkutan sebetulnya sudah mantan (Direktur Penyidikan dan Penindakan). Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain R, tim satgas KPK juga menciduk sejumlah pihak lainnya. Hingga Rabu sore, beberapa orang yang terjaring sudah tiba di markas KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sisanya masih dalam perjalanan dari Lampung menuju Jakarta.
Dugaan Korupsi Importasi dan Barang Bukti Mewah
Kasus yang menjerat eks petinggi Bea Cukai ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi barang ke wilayah Indonesia.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita barang bukti bernilai fantastis.
- Uang Tunai: Sejumlah uang dalam bentuk tunai (jumlah masih dalam penghitungan).
- Logam Mulia: Emas seberat 3 kilogram.
“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja akan kami perbarui kembali,” tambah Budi.
Respons Ditjen Bea dan Cukai
Secara terpisah, pihak internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, juga bernama Budi Prasetyo, menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“BC berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tulisnya dalam keterangan resmi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap. Detail mengenai konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers mendatang.***


























