OTT Jaksa Berulang, Komisi Kejaksaan Sentil Lemahnya Pengawasan Kajari dan Kajati

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Jakarta, Mevin.ID – Rentetan Operasi Tangkap tangan (OTT) yang menjerat oknum jaksa di penghujung tahun 2025 memicu reaksi keras dari Komisi Kejaksaan (Komjak).

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar khilaf individu, melainkan sinyal adanya kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan internal di institusi Korps Adhyaksa.

Pernyataan ini muncul menyusul dua kasus OTT terhadap jaksa yang terjadi hampir bersamaan di wilayah Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 17–18 Desember 2025.

Kegagalan Pengawasan Melekat

Pujiyono menilai, berulangnya kasus korupsi di lingkungan penegak hukum menunjukkan bahwa fungsi pengawasan melekat (waskat) tidak berjalan optimal. Ia menekankan bahwa tanggung jawab administratif dan pembinaan ada di tangan pimpinan satuan kerja di daerah.

“OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” ujar Pujiyono kepada media, Minggu (21/12/2024).

Soroti Peran Kajari dan Kajati

Lebih lanjut, Komjak mengingatkan bahwa masalah integritas di tingkat daerah tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada Jaksa Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagai delegasi pimpinan di daerah memegang peranan strategis sebagai benteng pertama integritas anak buah.

Menurutnya, tugas seorang pimpinan bukan hanya mengejar target capaian kinerja atau penanganan perkara, tetapi juga memastikan moralitas dan perilaku jaksa di bawahnya tetap terjaga.

“Tugas pimpinan bukan semata-mata soal target atau capaian kinerja, melainkan juga mengawal dan menjaga integritas anak buahnya,” tegas Pujiyono.

Dorong Reformasi Sistem Pembinaan

Sebagai langkah evaluasi, Komjak mendorong adanya pembenahan menyeluruh dalam sistem pembinaan jaksa. Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:

1. Peningkatan Kesejahteraan: Memastikan hak-hak jaksa terpenuhi agar meminimalisir celah penyimpangan.

2. Penegakan Disiplin Tanpa Pandang Bulu: Memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan dan proses pidana bagi mereka yang terbukti melanggar.

3. Transparansi Pengawasan: Komjak memastikan akan terus memantau setiap tahapan perkara OTT ini untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.

Saat ini, Komjak juga tengah mendalami sejumlah aduan masyarakat terkait perilaku jaksa yang dinilai menyimpang. Berdasarkan hasil asesmen awal, beberapa laporan dianggap layak untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak berharap lembaga antirasuah (KPK) dan internal Kejaksaan dapat bekerja sama lebih erat untuk membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang merusak citra keadilan di Indonesia.***

 

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Cinta di Balik Air Bah, Kisah Induk Gajah Melawan Arus Dahsyat Demi Sang Anak
TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO
Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?
Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren
MK Tegaskan Aturan, Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik
Karcis Hilang Kena Denda, Barang Hilang Ogah Tanggung Jawab? YLKI: Itu Pungli!

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:00 WIB

GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06 WIB

Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:00 WIB

TKW Korban Penganiayaan di Oman Diselamatkan Pekerja Indonesia, Eka Diduga Jadi Korban TPPO

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:26 WIB

Kabar Baik untuk Pegawai Inti SPPG: Status PPPK Resmi Per 1 Februari 2026, Bagaimana Nasib Relawan dan Staf Lain?

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Wapres Gibran di Tasikmalaya: Perkuat Ekonomi Rakyat hingga Pantau Inovasi AI di Pesantren

Berita Terbaru

Ilustrasi bunuh diri. (Envato/LightFieldStudios)

Kolom

Skrining Dini Kesehatan Mental

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:29 WIB