Jakarta, Mevin.ID – Rentetan Operasi Tangkap tangan (OTT) yang menjerat oknum jaksa di penghujung tahun 2025 memicu reaksi keras dari Komisi Kejaksaan (Komjak).
Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar khilaf individu, melainkan sinyal adanya kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan internal di institusi Korps Adhyaksa.
Pernyataan ini muncul menyusul dua kasus OTT terhadap jaksa yang terjadi hampir bersamaan di wilayah Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 17–18 Desember 2025.
Kegagalan Pengawasan Melekat
Pujiyono menilai, berulangnya kasus korupsi di lingkungan penegak hukum menunjukkan bahwa fungsi pengawasan melekat (waskat) tidak berjalan optimal. Ia menekankan bahwa tanggung jawab administratif dan pembinaan ada di tangan pimpinan satuan kerja di daerah.
“OTT terhadap jaksa merupakan indikator kegagalan pengawasan melekat. Pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” ujar Pujiyono kepada media, Minggu (21/12/2024).
Soroti Peran Kajari dan Kajati
Lebih lanjut, Komjak mengingatkan bahwa masalah integritas di tingkat daerah tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada Jaksa Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagai delegasi pimpinan di daerah memegang peranan strategis sebagai benteng pertama integritas anak buah.
Menurutnya, tugas seorang pimpinan bukan hanya mengejar target capaian kinerja atau penanganan perkara, tetapi juga memastikan moralitas dan perilaku jaksa di bawahnya tetap terjaga.
“Tugas pimpinan bukan semata-mata soal target atau capaian kinerja, melainkan juga mengawal dan menjaga integritas anak buahnya,” tegas Pujiyono.
Dorong Reformasi Sistem Pembinaan
Sebagai langkah evaluasi, Komjak mendorong adanya pembenahan menyeluruh dalam sistem pembinaan jaksa. Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:
1. Peningkatan Kesejahteraan: Memastikan hak-hak jaksa terpenuhi agar meminimalisir celah penyimpangan.
2. Penegakan Disiplin Tanpa Pandang Bulu: Memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan dan proses pidana bagi mereka yang terbukti melanggar.
3. Transparansi Pengawasan: Komjak memastikan akan terus memantau setiap tahapan perkara OTT ini untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
Saat ini, Komjak juga tengah mendalami sejumlah aduan masyarakat terkait perilaku jaksa yang dinilai menyimpang. Berdasarkan hasil asesmen awal, beberapa laporan dianggap layak untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Banyak pihak berharap lembaga antirasuah (KPK) dan internal Kejaksaan dapat bekerja sama lebih erat untuk membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang merusak citra keadilan di Indonesia.***


























