JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang beserta barang bukti uang dalam jumlah besar.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Sabtu (10/1).
Barang Bukti Rupiah dan Valuta Asing
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi senyap ini terdiri dari uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan mata uang asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh saat dihubungi secara terpisah.
Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak
Berdasarkan keterangan awal, OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap untuk memanipulasi atau mengurangi nilai kewajiban pajak. Fitroh mengonfirmasi bahwa pihak-pihak yang terjaring mencakup oknum pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat tanpa merinci identitas maupun kronologi lengkap duduk perkara tersebut.
Penentuan Status 1 x 24 Jam
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Operasi ini menjadi sorotan tajam karena merupakan OTT pertama yang dilakukan lembaga antirasuah di tahun 2026, sekaligus kembali mencoreng institusi perpajakan di bawah kementerian keuangan.
KPK dijanjikan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan mendetail mengenai konstruksi perkara dan total barang bukti yang berhasil diamankan.***
Editor : Bar Bernad

























