Pajak di Marketplace: UMKM Siap-Siap, Pemerintah Diminta Jangan Gegabah

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru yang bakal mengubah lanskap niaga digital di Indonesia: menarik pajak langsung dari para pedagang online yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan sejenisnya.

Namun, langkah ini mendapat sorotan tajam dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap dan kolaboratif, agar tidak malah “menyentak” jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup di ekosistem digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendorong penerapan yang hati-hati, dengan mempertimbangkan kesiapan UMKM, infrastruktur dari sisi platform dan pemerintah, serta sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/6).

Sinyal pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang online pertama kali dibocorkan kepada Reuters. Menurut laporan itu, pemerintah akan mewajibkan e-commerce memungut pajak penjualan sebesar 0,5%, khusus untuk pedagang yang omzet tahunannya berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Pajak itu kemudian disetor ke kas negara oleh pihak platform. Tak main-main, kabarnya pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi e-commerce yang telat melaporkan pajak para pedagang.

Antara Penerimaan Negara dan Ruang Tumbuh UMKM

Meski secara prinsip idEA mendukung kebijakan fiskal yang adil dan transparan, Budi mengingatkan agar regulasi ini tidak menghambat ruang tumbuh UMKM—yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

“Marketplace siap bekerja sama dengan DJP. Tapi kami harap kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan yang justru memperlambat transformasi digital UMKM,” jelas Budi.

Hingga kini, regulasi resminya belum diterbitkan. Beberapa marketplace pun disebut baru mendapat informasi awal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk sosialisasi.

idEA pun menegaskan pentingnya kesiapan sistem teknis dan komunikasi dua arah antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha agar aturan ini bisa diterapkan secara adil, tidak terburu-buru, dan tetap memberi ruang napas bagi para pedagang kecil di era ekonomi digital.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah
Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun
Ketika Pasar Mulai Sepi dan Kios Dikunci: Potret Suram Pedagang Tradisional Pangandaran di Era Digital
Rasio Kredit Macet KPR Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tekanan Ekonomi
Kabar Baik untuk Pahlawan Devisa: KUR Khusus Pekerja Migran Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta
Pemerintah Izinkan KUR untuk Renovasi Rumah Usaha, Plafon Capai Rp13 Triliun
Desa Jungjang Siap Jadi Role Model Kemitraan Ekonomi Desa Berbasis Koperasi dan BUMDesa
Mangrove: Emas Hijau Penjaga Pesisir dan Masa Depan Ekonomi Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:55 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun

Senin, 7 Juli 2025 - 13:58 WIB

Ketika Pasar Mulai Sepi dan Kios Dikunci: Potret Suram Pedagang Tradisional Pangandaran di Era Digital

Senin, 7 Juli 2025 - 11:02 WIB

Rasio Kredit Macet KPR Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tekanan Ekonomi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:05 WIB

Kabar Baik untuk Pahlawan Devisa: KUR Khusus Pekerja Migran Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta

Berita Terbaru

Berita

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:32 WIB