Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru yang bakal mengubah lanskap niaga digital di Indonesia: menarik pajak langsung dari para pedagang online yang berjualan di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan sejenisnya.
Namun, langkah ini mendapat sorotan tajam dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan secara bertahap dan kolaboratif, agar tidak malah “menyentak” jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup di ekosistem digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong penerapan yang hati-hati, dengan mempertimbangkan kesiapan UMKM, infrastruktur dari sisi platform dan pemerintah, serta sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/6).
Sinyal pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang online pertama kali dibocorkan kepada Reuters. Menurut laporan itu, pemerintah akan mewajibkan e-commerce memungut pajak penjualan sebesar 0,5%, khusus untuk pedagang yang omzet tahunannya berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pajak itu kemudian disetor ke kas negara oleh pihak platform. Tak main-main, kabarnya pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi e-commerce yang telat melaporkan pajak para pedagang.
Antara Penerimaan Negara dan Ruang Tumbuh UMKM
Meski secara prinsip idEA mendukung kebijakan fiskal yang adil dan transparan, Budi mengingatkan agar regulasi ini tidak menghambat ruang tumbuh UMKM—yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
“Marketplace siap bekerja sama dengan DJP. Tapi kami harap kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan yang justru memperlambat transformasi digital UMKM,” jelas Budi.
Hingga kini, regulasi resminya belum diterbitkan. Beberapa marketplace pun disebut baru mendapat informasi awal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk sosialisasi.
idEA pun menegaskan pentingnya kesiapan sistem teknis dan komunikasi dua arah antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha agar aturan ini bisa diterapkan secara adil, tidak terburu-buru, dan tetap memberi ruang napas bagi para pedagang kecil di era ekonomi digital.***