JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Bupati Pati, Sudewo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa.
Uniknya, uang hasil setoran para calon perangkat desa tersebut ditemukan petugas dalam kondisi terbungkus karung.
Nominal Setoran Hingga Ratusan Juta
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa para calon perangkat desa diwajibkan menyetor uang dengan tarif yang cukup fantastis untuk mendapatkan jabatan.
“Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), tarif ditetapkan sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Angka ini merupakan hasil mark-up dari tarif awal Rp125 juta oleh orang kepercayaan bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Uang Rp2,6 Miliar dalam Karung
Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Asep menjelaskan bahwa penggunaan karung (biasanya karung plastik warna hijau) bukan semata-mata untuk kamuflase, melainkan karena praktis untuk menampung uang tunai dalam jumlah besar.
“Uang ini dikumpulkan secara acak dari beberapa pemberi. Karena jumlahnya banyak, mereka kebingungan membawanya, akhirnya dimasukkan ke dalam karung seperti ‘ngarungin ular’. Saat kami amankan, kondisinya hanya diikat karet di dalam karung tersebut,” tambah Asep.
Daftar Tersangka
Selain sang Bupati, KPK juga menetapkan tiga kepala desa yang diduga berperan kuat sebagai perantara atau “kaki tangan” dalam menghimpun uang setoran tersebut:
- Sudewo (SDW) – Bupati Pati periode 2025–2030.
- Abdul Suyono (YON) – Kepala Desa Karangrowo.
- Sumarjiono (JION) – Kepala Desa Arumanis.
- Karjan (JAN) – Kepala Desa Sukorukun.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan di Kabupaten Pati, mengingat Sudewo baru saja menjabat untuk periode 2025-2030. Saat ini, publik menunggu langkah selanjutnya mengenai siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan pimpinan di Kabupaten Pati.***
Editor : Bar Bernad


























