Paket Deregulasi Prabowo Resmi Diluncurkan: Impor Dipermudah, Izin Usaha Lebih Luwes

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Setelah sempat ditunggu sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya merealisasikan Paket Deregulasi Tahap Pertama.

Dalam pengumuman resmi yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, pemerintah menyatakan akan merombak besar-besaran regulasi di sektor perdagangan dan impor. Tujuannya jelas: mendorong iklim usaha yang lebih ramah, dinamis, dan kompetitif.

Salah satu gebrakan utama adalah pencabutan Permendag No 8 Tahun 2024 yang selama ini menuai banyak keluhan dari para pelaku usaha. Regulasi tersebut dinilai menghambat arus barang impor dan memperumit proses perizinan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui deregulasi ini, kami ingin ciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif, menarik bagi investor, sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta.

Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menjaga tren pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global, sembari memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan regional ASEAN.

Permendag Lama Dicabut, 9 Regulasi Baru Diterbitkan

Dalam sesi yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Permendag 36/2023 dan Permendag 8/2024, lalu menggantinya dengan 9 Permendag baru yang dikelompokkan berdasarkan klaster komoditas, agar lebih fleksibel dan mudah disesuaikan ke depannya.

Berikut daftar Permendag terbaru yang akan berlaku dua bulan sejak diundangkan:

  1. Permendag 16/2025 – Kebijakan umum dan pengaturan impor
  2. Permendag 17/2025 – Impor tekstil dan produk tekstil (TPT)
  3. Permendag 18/2025 – Impor barang pertanian dan peternakan
  4. Permendag 19/2025 – Impor garam dan komoditas perikanan
  5. Permendag 20/2025 – Impor bahan kimia, bahan berbahaya, bahan tambang
  6. Permendag 21/2025 – Impor barang elektronik dan telematika
  7. Permendag 22/2025 – Impor barang industri tertentu
  8. Permendag 23/2025 – Impor barang konsumsi
  9. Permendag 24/2025 – Impor barang tidak baru dan limbah non-B3

“Dengan pemisahan ini, kita lebih mudah melakukan penyesuaian bila terjadi perubahan pasar atau dinamika global,” jelas Budi.

Deregulasi Tak Hanya Soal Impor

Tak hanya menyentuh kebijakan impor, pemerintah juga mengeluarkan dua regulasi tambahan untuk mempercepat kemudahan berusaha:

  • Permendag 25/2025 – Mengatur ulang tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemda.
  • Permendag 26/2025 – Mencabut empat Permendag lama yang dinilai tumpang tindih dengan aturan di level lebih tinggi.

Airlangga menyebut deregulasi ini sebagai jawaban atas tantangan global dan domestik. Fokusnya kini tertuju pada 10 komoditas strategis, mulai dari produk kehutanan, pupuk, bahan baku plastik, hingga alas kaki dan sepeda.

Sebagai catatan, relaksasi ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS untuk produk kehutanan dan 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.

Investasi, Lapangan Kerja, dan Daya Saing Jadi Target Utama

Dari berbagai perubahan yang dilakukan, benang merahnya tetap sama: mempercepat pertumbuhan ekonomi, mempermudah pelaku usaha, dan menciptakan ruang investasi yang lebih sehat.

“Bapak Presiden meminta kita semua bergerak cepat. Bukan hanya memperbaiki birokrasi, tapi menciptakan iklim usaha yang benar-benar pro-rakyat dan pro-investasi,” tutup Airlangga.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 BUMN Gabung ke Ekosistem Kopdes Merah Putih, Sinergi Nyata Bangun Ekonomi Desa
Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah
Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun
Ketika Pasar Mulai Sepi dan Kios Dikunci: Potret Suram Pedagang Tradisional Pangandaran di Era Digital
Rasio Kredit Macet KPR Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tekanan Ekonomi
Kabar Baik untuk Pahlawan Devisa: KUR Khusus Pekerja Migran Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta
Pemerintah Izinkan KUR untuk Renovasi Rumah Usaha, Plafon Capai Rp13 Triliun
Desa Jungjang Siap Jadi Role Model Kemitraan Ekonomi Desa Berbasis Koperasi dan BUMDesa

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:55 WIB

Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WIB

Indonesia Tawarkan Pemangkasan Bea Masuk Produk AS, Imbalannya Akses Ekspor dan Impor Gandum Rp8 Triliun

Senin, 7 Juli 2025 - 13:58 WIB

Ketika Pasar Mulai Sepi dan Kios Dikunci: Potret Suram Pedagang Tradisional Pangandaran di Era Digital

Senin, 7 Juli 2025 - 11:02 WIB

Rasio Kredit Macet KPR Tertinggi dalam Empat Tahun, BTN dan BCA Akui Tekanan Ekonomi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:05 WIB

Kabar Baik untuk Pahlawan Devisa: KUR Khusus Pekerja Migran Tanpa Jaminan, Plafon Hingga Rp100 Juta

Berita Terbaru