Paksa Istri Mengemis dan Diduga KDRT, Suami Dipulangkan dari RS Jiwa: Anak Jadi Alasan, Negara ke Mana?

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Posko Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, membawa pengemis di wilayah Kelapa Dua Wetan ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Minggu (25/5/2025). (ANTARA/HO-Sudin Sosial Jakarta Timur)

Petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Posko Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, membawa pengemis di wilayah Kelapa Dua Wetan ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Minggu (25/5/2025). (ANTARA/HO-Sudin Sosial Jakarta Timur)

Jakarta, Mevin.ID — Kasus memilukan datang dari Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Seorang suami berinisial AG (37) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan memaksa istrinya, DP (22), mengemis di jalan, akhirnya dipulangkan dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, bersama sang istri.

Kabar ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, pada Senin (26/5). Ia mengatakan pemulangan keduanya dilakukan atas permintaan AG sendiri, dengan dalih ada dua anak mereka yang masih kecil dan membutuhkan perawatan.

“Dipulangkan karena permintaan suami. Mereka bilang masih punya anak kecil yang harus dirawat,” kata Kusmanto.

Status Kejiwaan Belum Jelas, Tapi Sudah Dipulangkan

Kebijakan ini sontak memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Rizqon Hermawan, mengakui bahwa pihaknya tidak mendapatkan akses terhadap rekam medis AG untuk memastikan apakah pria itu mengidap gangguan jiwa atau tidak.

“Kita belum tahu pasti, keluarga tidak memberikan data rekam medisnya,” ucap Rizqon saat dikonfirmasi secara terpisah.

Padahal, laporan warga yang viral di media sosial @ciracasinfo menyebutkan bahwa AG tidak hanya memaksa istrinya mengemis, tapi juga melakukan kekerasan fisik di depan umum. Video yang beredar menunjukkan DP menangis setelah dipisahkan dari sang suami, sementara AG tampak santai duduk merokok sambil menggendong bayi mereka.

Warga Resah, Pemerintah Masih Setengah Hati

Kasus ini bukan kali pertama di mana kekerasan terhadap perempuan dan anak tertutup alasan “keluarga” dan minim intervensi negara. Warga sekitar bahkan sudah lama mendesak agar Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melibatkan anak-anak, termasuk dalam praktik mengemis.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, sebelumnya menyebut bahwa AG terindikasi mengalami gangguan jiwa berdasarkan informasi dari keluarga dan lingkungan RT.

Namun, indikasi bukan diagnosis. Dan tanpa akses medis yang sahih, status AG — sebagai pelaku kekerasan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), atau sekadar orang tua bermasalah — masih menggantung.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”
Sebagian Besar dari 40 Masukan Publik untuk RUU KUHAP Diakomodasi Pemerintah dan DPR
Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie
Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP
Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional
Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian
Putusan MK Final: Polisi Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, 4.351 Personel Wajib Mundur atau Pensiun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:48 WIB

Larangan Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Jimly: “Tak Ada Ruang untuk Tafsir”

Jumat, 14 November 2025 - 10:44 WIB

Gerindra Pertimbangkan Penolakan Kader terhadap Rencana Masuknya Budi Arie

Jumat, 14 November 2025 - 09:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa 9 Jam, Jawab 377 Pertanyaan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 14 November 2025 - 09:44 WIB

DPR–Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Kamis, 13 November 2025 - 20:19 WIB

Da’i Bachtiar: Ledakan di SMAN 72 Lebih Berbahaya dari Terorisme Konvensional

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB