Panja RUU TNI Sepakat Tambah Satu Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/5/2024)

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/5/2024)

Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Dari sebelumnya 15 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 16 dengan dimasukkannya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Karena dalam peraturan presiden dan pernyataannya, BNPP yang menangani wilayah rawan dan berbatasan memang memerlukan penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela-sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/03/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkembangan Regulasi Kementerian/Lembaga untuk Prajurit TNI

Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, awalnya hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Kemudian, dalam revisi RUU TNI, direncanakan penambahan lima kementerian/lembaga, sehingga total menjadi 15.

“Pada pembahasan Panja RUU TNI, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah disepakati, yakni BNPP. Dengan demikian, totalnya menjadi 16 kementerian/lembaga,” jelasnya.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Disepakati

Berikut adalah daftar 16 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional (Basarnas)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Ketentuan bagi Prajurit TNI yang Bertugas di Luar 16 Lembaga

Hasanuddin menegaskan bahwa jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga tersebut, maka mereka harus mengundurkan diri dari dinas militer.

“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga. Di luar itu, prajurit TNI harus mundur dari dinas,” tegas anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.

Pentingnya Penambahan BNPP

Penambahan BNPP dalam daftar lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif dinilai penting mengingat peran strategis lembaga ini dalam mengelola wilayah perbatasan yang rawan akan ancaman keamanan. Kehadiran prajurit TNI di BNPP diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penanganan masalah di wilayah perbatasan.

Progres Pembahasan RUU TNI

Hasanuddin menyampaikan bahwa Panja RUU TNI telah merampungkan pembahasan sekitar 40% dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada. Pembahasan RUU TNI ini dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara koridor tugas TNI dan menjaga supremasi sipil.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU TNI dengan sebaik mungkin, agar dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.***

Baca Juga :

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”
Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial
Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik
Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:28 WIB

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:07 WIB

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB