Jakarta, Mevin.ID – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Dari sebelumnya 15 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 16 dengan dimasukkannya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Karena dalam peraturan presiden dan pernyataannya, BNPP yang menangani wilayah rawan dan berbatasan memang memerlukan penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin saat ditemui di sela-sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/03/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan Regulasi Kementerian/Lembaga untuk Prajurit TNI
Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, awalnya hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Kemudian, dalam revisi RUU TNI, direncanakan penambahan lima kementerian/lembaga, sehingga total menjadi 15.
“Pada pembahasan Panja RUU TNI, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah disepakati, yakni BNPP. Dengan demikian, totalnya menjadi 16 kementerian/lembaga,” jelasnya.
Daftar Kementerian/Lembaga yang Disepakati
Berikut adalah daftar 16 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Ketentuan bagi Prajurit TNI yang Bertugas di Luar 16 Lembaga
Hasanuddin menegaskan bahwa jika ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga tersebut, maka mereka harus mengundurkan diri dari dinas militer.
“Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga. Di luar itu, prajurit TNI harus mundur dari dinas,” tegas anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.
Pentingnya Penambahan BNPP
Penambahan BNPP dalam daftar lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif dinilai penting mengingat peran strategis lembaga ini dalam mengelola wilayah perbatasan yang rawan akan ancaman keamanan. Kehadiran prajurit TNI di BNPP diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penanganan masalah di wilayah perbatasan.
Progres Pembahasan RUU TNI
Hasanuddin menyampaikan bahwa Panja RUU TNI telah merampungkan pembahasan sekitar 40% dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada. Pembahasan RUU TNI ini dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara koridor tugas TNI dan menjaga supremasi sipil.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU TNI dengan sebaik mungkin, agar dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.***
Baca Juga :
- KontraS Kritik Pembahasan RUU TNI yang Tertutup dan Terburu-buru
- RUU TNI: Tugas TNI Diperluas, Termasuk Jaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba
- Panja RUU TNI Sepakat Tambah Satu Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif
- Panja RUU TNI Bahas Tiga Klaster Utama, Apa Itu ?