BOGOR, Mevin.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) XI tengah menggodok penyempurnaan regulasi terkait pajak air permukaan.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja dan rapat kerja Pansus XI DPRD Jawa Barat yang digelar bersama Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jawa Barat.
Acara yang berlangsung di Kantor Perumda Tirta Pakuan, Kota Bogor, pada Rabu (18/2/2026) itu menjadi forum diskusi antara legislatif dan pelaku usaha air minum.
Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menyatakan bahwa pajak air permukaan merupakan instrumen strategis dalam struktur PAD.
Menurutnya, revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Air Permukaan ini harus mampu menciptakan keseimbangan antara aspek pelayanan publik dan penerimaan daerah.
“Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga akan terbatas,” ujar Daddy dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa air permukaan merupakan sumber daya yang digunakan oleh masyarakat luas, sehingga tata kelola yang baik menjadi sebuah keharusan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, khususnya perusahaan air minum, dinilai penting untuk menciptakan pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air.
“Di sinilah pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan air minum, agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air,” kata Daddy.
Politikus Partai Golkar itu berharap, dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif, pemanfaatan air permukaan dapat berjalan secara tertib dan berkeadilan.
Pihaknya juga memastikan bahwa masukan dari Perpamsi Jabar menjadi bahan penting dalam penyusunan Perda agar aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan publik tetap terjaga.
“Rapat kerja ini sekaligus menjadi momentum penting untuk menyerap masukan dari Perpamsi Jawa Barat, memastikan bahwa substansi Perda yang tengah dibahas benar-benar memperhatikan aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah,” tutup Daddy.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: DPRD Jabar















![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)










