Jakarta, Mevin.ID – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal ini disampaikan untuk menjaga profesionalitas TNI sebagai lembaga pertahanan negara.
Pernyataan ini disampaikan Jazilul sebagai respons terhadap wacana perluasan peran TNI di ranah sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi UU TNI sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang mengatur, yaitu UU TNI,” kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/3).
Pasal 1 UU TNI Harus Ditegakkan
Jazilul mengingatkan bahwa Pasal 1 UU TNI telah jelas menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan? Mari kita koreksi bersama,” tuturnya.
Ia mengaku heran ketika Pasal 1 UU TNI tidak dijalankan oleh prajurit. Menurutnya, Panglima TNI dan Menteri Pertahanan perlu menegakkan aturan tersebut dengan tegas.
“Mestinya ditegakkan karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga. Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” ucapnya.
Penegakan Aturan sebagai Bentuk Kecintaan pada TNI
Jazilul menegaskan bahwa penegakan UU TNI, khususnya Pasal 1, merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer. Ia menyebut bahwa jika aturan tidak ditegakkan, akan terus muncul kecurigaan terhadap TNI.
“Kita sayang kepada TNI, sayang kepada militer, maka undang-undang yang mengatur dirinya harus didisiplinkan dulu sebelum mendisiplinkan yang lain,” imbuhnya.
Komitmen TNI Terhadap Supremasi Sipil
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
Agus menegaskan bahwa TNI memandang prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
Tantangan ke Depan
Wacana perluasan peran TNI di ranah sipil menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.
Di sisi lain, penting untuk menjaga profesionalitas TNI dan menghindari tumpang tindih antara peran militer dan sipil.
Dengan penegakan aturan yang tegas, diharapkan TNI dapat tetap menjaga profesionalitasnya sebagai alat pertahanan negara, sambil tetap menghormati prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar penting dalam negara demokrasi.***





















