Pasar ‘Becek’: Menteri UMKM Siapkan Langkah Bersih-Bersih Pakaian Impor Ilegal

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah kembali mempertegas sikap terhadap maraknya pakaian bekas impor dan produk white label ilegal yang menguasai pasar dalam negeri.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan pedagang thrifting tidak akan dirugikan dalam proses penataan ini. Sebaliknya, pemerintah memastikan mereka memiliki ruang untuk beralih menuju produk lokal.

Di hadapan wartawan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025), Maman menggambarkan kondisi pasar yang kini “becek”—istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan lapangan usaha yang penuh oleh barang-barang ilegal dan pakaian bekas impor yang membanjiri pasar.

“Lapangan ini lagi becek. Masuk barang bekas impor, masuk barang white label tanpa merek. Jadi becek ini. Ini mau kita bersihkan dulu, kita sapu dulu,” ujarnya.
“Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal masuk. Kita harus jadi tuan di lapangan sendiri.”

Konsistensi Jadi Kunci

Maman menekankan, upaya menekan arus masuk pakaian ilegal tidak boleh setengah hati. Penertiban di hulu—mulai dari pintu masuk barang hingga jalur distribusinya—harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Yang terpenting kata kuncinya konsistensi. Konsisten enggak kita menutup yang di hulunya,” tegasnya.

Ia meyakini, jika pasar sudah dibersihkan, UMKM akan mendapatkan panggung yang lebih luas. Pasar yang tadinya dikuasai importasi ilegal akan beralih terisi produk lokal, mendorong masyarakat untuk ikut mencari dan membeli barang UMKM.

Belum Bisa Pastikan Kapan Pasar Bersih

Meski optimistis, Maman mengaku belum dapat memastikan kapan pasar benar-benar steril dari barang ilegal. Banyaknya stok pakaian bekas impor yang beredar membuat pemerintah perlu waktu lebih panjang untuk memastikan kondisi lapangan terkendali.

Saat ditanya apakah bersih-bersih ini dapat tuntas sebelum Idul Fitri 2026, ia tidak memberi jawaban pasti. “Saya belum bisa pastikan. Yang penting sekarang, hulunya kita tutup dulu,” katanya.

Pedagang Thrifting Masih dalam Masa Transisi

Hingga kini, Maman menyebut belum ada pedagang thrifting yang secara resmi telah beralih usaha. Pemerintah masih melakukan komunikasi intensif dengan asosiasi pedagang untuk menyusun skema transisi yang terukur.

“Enggak sesederhana itu. Kita harus komunikasi dengan teman-teman asosiasi pedagang. Besok kita ketemu lagi. Masih intensif,” ujarnya.

Selain persoalan barang, pemerintah juga tengah membahas masalah tempat berjualan yang sering dikeluhkan pedagang thrifting.

KUR dan Dukungan Pembiayaan Disiapkan

Untuk membantu pedagang yang ingin beralih ke produk lokal, pemerintah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Maman, pedagang barang bekas tetap dapat mengajukan pembiayaan apabila serius ingin bertransformasi menjadi pelaku UMKM.

“Bisa dong, sangat bisa. Justru arahnya kita ke sana,” sebutnya.

Pemerintah pusat juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di titik-titik penjualan pakaian bekas impor.

Di tengah kontroversi soal aturan thrifting, Maman memastikan transisi ini tidak dirancang untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, pemerintah ingin membersihkan pasar sekaligus membuka jalan agar produk UMKM dapat berjaya di negeri sendiri.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!
Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:34 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tenang, Ekonomi Kita Masih Kuat!

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Berita Terbaru