Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah kembali mempertegas sikap terhadap maraknya pakaian bekas impor dan produk white label ilegal yang menguasai pasar dalam negeri.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan pedagang thrifting tidak akan dirugikan dalam proses penataan ini. Sebaliknya, pemerintah memastikan mereka memiliki ruang untuk beralih menuju produk lokal.
Di hadapan wartawan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025), Maman menggambarkan kondisi pasar yang kini “becek”—istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan lapangan usaha yang penuh oleh barang-barang ilegal dan pakaian bekas impor yang membanjiri pasar.
“Lapangan ini lagi becek. Masuk barang bekas impor, masuk barang white label tanpa merek. Jadi becek ini. Ini mau kita bersihkan dulu, kita sapu dulu,” ujarnya.
“Sudah bersih? Ayo produk-produk lokal masuk. Kita harus jadi tuan di lapangan sendiri.”
Konsistensi Jadi Kunci
Maman menekankan, upaya menekan arus masuk pakaian ilegal tidak boleh setengah hati. Penertiban di hulu—mulai dari pintu masuk barang hingga jalur distribusinya—harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Yang terpenting kata kuncinya konsistensi. Konsisten enggak kita menutup yang di hulunya,” tegasnya.
Ia meyakini, jika pasar sudah dibersihkan, UMKM akan mendapatkan panggung yang lebih luas. Pasar yang tadinya dikuasai importasi ilegal akan beralih terisi produk lokal, mendorong masyarakat untuk ikut mencari dan membeli barang UMKM.
Belum Bisa Pastikan Kapan Pasar Bersih
Meski optimistis, Maman mengaku belum dapat memastikan kapan pasar benar-benar steril dari barang ilegal. Banyaknya stok pakaian bekas impor yang beredar membuat pemerintah perlu waktu lebih panjang untuk memastikan kondisi lapangan terkendali.
Saat ditanya apakah bersih-bersih ini dapat tuntas sebelum Idul Fitri 2026, ia tidak memberi jawaban pasti. “Saya belum bisa pastikan. Yang penting sekarang, hulunya kita tutup dulu,” katanya.
Pedagang Thrifting Masih dalam Masa Transisi
Hingga kini, Maman menyebut belum ada pedagang thrifting yang secara resmi telah beralih usaha. Pemerintah masih melakukan komunikasi intensif dengan asosiasi pedagang untuk menyusun skema transisi yang terukur.
“Enggak sesederhana itu. Kita harus komunikasi dengan teman-teman asosiasi pedagang. Besok kita ketemu lagi. Masih intensif,” ujarnya.
Selain persoalan barang, pemerintah juga tengah membahas masalah tempat berjualan yang sering dikeluhkan pedagang thrifting.
KUR dan Dukungan Pembiayaan Disiapkan
Untuk membantu pedagang yang ingin beralih ke produk lokal, pemerintah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurut Maman, pedagang barang bekas tetap dapat mengajukan pembiayaan apabila serius ingin bertransformasi menjadi pelaku UMKM.
“Bisa dong, sangat bisa. Justru arahnya kita ke sana,” sebutnya.
Pemerintah pusat juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di titik-titik penjualan pakaian bekas impor.
Di tengah kontroversi soal aturan thrifting, Maman memastikan transisi ini tidak dirancang untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, pemerintah ingin membersihkan pasar sekaligus membuka jalan agar produk UMKM dapat berjaya di negeri sendiri.***


























