BOGOR, Mevin.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengambil langkah taktis untuk meredam tensi di jalanan. Aksi razia terhadap angkutan kota (angkot) tua yang menjadi bagian dari kebijakan penghapusan 1.854 unit angkot di Kota Bogor diputuskan untuk dihentikan sementara.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, sebagai respons atas aksi unjuk rasa ratusan sopir angkot di depan Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Menunggu Perwali dan Skema Konversi
Jenal menjelaskan bahwa penghentian razia ini bersifat transisi hingga terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis penghapusan armada berusia di atas 20 tahun.
Dalam masa tunggu ini, Pemkot tetap menawarkan opsi peremajaan melalui program konversi.
“Mereka yang terdampak boleh ikut kembali dalam program konversi 2 menjadi 1, dengan syarat usia kendaraan pengganti di bawah 15 tahun, bahkan disarankan di bawah 10 tahun,” jelas Jenal.
Jangan Abaikan Sisi Kemanusiaan
Kebijakan ini memancing reaksi dari Dadi Munardi, seorang pemerhati kebijakan publik yang berdomisili di Kota Bogor.
Dadi mengingatkan Pemkot Bogor agar tidak hanya fokus pada modernisasi transportasi, tetapi juga memikirkan nasib ribuan sopir yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Dadi menekankan pentingnya solusi konkret terkait alih fungsi profesi bagi para sopir yang tidak mampu mengikuti skema konversi atau peremajaan karena keterbatasan modal.
“Pemkot Bogor tidak boleh egois. Di balik angka 1.854 angkot yang akan dihapus, ada ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya di sana. Jika mereka tidak bisa lagi menarik angkot, lantas mereka mau bekerja apa?” ujar Dadi Munardi.
Ia mendorong agar kebijakan ini mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi warga terdampak. Menurutnya, pemerintah harus hadir dengan program pelatihan kerja atau bantuan modal usaha bagi sopir yang terpaksa “pensiun” dari jalanan.
“Jangan sampai kebijakan ini malah menambah angka pengangguran dan kemiskinan baru di Bogor. Modernisasi itu perlu, tapi harus humanis dan mempertimbangkan aspek ekonomi rakyat kecil,” tambahnya.
Poin Penting Kebijakan Terkini:
- Status Razia: Dihentikan sementara hingga Perwali terbit.
- Target: 1.854 angkot berusia di atas 20 tahun.
- Solusi Pemkot: Program konversi 2 unit lama menjadi 1 unit baru (usia kendaraan < 15 tahun).
- Desakan Publik: Perlunya program alih profesi dan perlindungan ekonomi bagi sopir terdampak.***
Penulis : Bar Bernad


























