Pasca Gugurnya Ali Khamenei, Iran Bentuk Dewan Kepemimpinan Darurat

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei. ANTARA/Anadolu/py/pri.

i

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei. ANTARA/Anadolu/py/pri.

TEHERAN, Mevin.ID – Situasi geopolitik Timur Tengah mencapai titik didih tertinggi setelah Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dikonfirmasi gugur dalam serangan udara terkoordinasi yang dilancarkan oleh Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu pagi (28/2/2026).

Menanggapi kekosongan kekuasaan tersebut, Wakil Presiden Pertama Iran, Mohammad Mokhber, mengumumkan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas negara.

Sesuai dengan konstitusi Republik Islam, tugas dan wewenang Pemimpin Tertinggi akan diambil alih oleh sebuah dewan khusus.

Mekanisme Transisi Kepemimpinan

Dalam keterangannya yang dikutip oleh kantor berita IRNA, Mohammad Mokhber menegaskan bahwa negara tetap berfungsi meski dalam kondisi berduka.

“Presiden, ketua pengadilan, dan seorang anggota Dewan Wali akan menjalankan tugas Pemimpin Tertinggi di masa kekosongan jabatan,” ungkap Mokhber.

Langkah ini diambil untuk memastikan komando tertinggi militer dan urusan strategis negara tetap berjalan tanpa hambatan di tengah eskalasi konflik yang sedang berlangsung.

Kronologi Serangan Sabtunya Berdarah

Pada Sabtu pagi waktu setempat, gelombang serangan rudal dari Amerika Serikat dan Zionis Israel menghantam berbagai titik vital di Iran, termasuk ibu kota Teheran. Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan:

  • Kerusakan Infrastruktur: Fasilitas strategis dan pusat pemerintahan menjadi target utama.

  • Korban Sipil: Sejumlah besar warga sipil dilaporkan menjadi korban dalam agresi tersebut.

  • Target Spesifik: Rudal presisi menghantam tempat kerja Ali Khamenei, yang dikonfirmasi menjadi penyebab wafatnya sang pemimpin.

Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah Iran telah menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari dan meliburkan seluruh aktivitas kerja selama satu minggu ke depan.

Eskalasi Militer dan Janji Balas Dendam

Sesaat setelah serangan terjadi, Iran segera melancarkan serangan rudal balasan yang menargetkan wilayah Israel serta pangkalan militer AS di Timur Tengah.

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) bersama Angkatan Darat Iran mengeluarkan pernyataan tertulis yang keras, menegaskan bahwa serangan balasan yang lebih besar akan menyusul. Mereka bersumpah akan membalas kematian Khamenei sebagai bentuk harga diri bangsa.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Sputnik

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan
Jaksa Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu 2 ton, Minta Maaf ke DPR: Ketimpangan Tuntutan Dipertanyakan 
Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK
Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan
Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:33 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:05 WIB

Jaksa Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu 2 ton, Minta Maaf ke DPR: Ketimpangan Tuntutan Dipertanyakan 

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:48 WIB

Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:14 WIB

Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Berita Terbaru