Pasir Laut Tak Lagi Bisa Diekspor, MA Batalkan PP 26/2023

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan izin ekspor pasir laut yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Dalam putusannya, MA menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Putusan yang dirilis pada Senin (2/6/2025) itu sekaligus menjadi pukulan telak bagi kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut—komoditas kontroversial yang kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan pesisir.

“PP tersebut tidak didasarkan pada mandat undang-undang, melainkan sekadar kebutuhan praktik. Ini kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

Pasir Laut: Antara Komoditas dan Ekosistem yang Renta

MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP tersebut bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang lebih menekankan pengelolaan sedimentasi laut untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem.

Dengan putusan ini, pemerintah tidak lagi boleh mengekspor pasir laut, dan Presiden diminta segera mencabut pasal-pasal yang dianggap cacat hukum dalam PP tersebut.

“Penjualan pasir laut untuk kepentingan komersial bertolak belakang dengan kewajiban negara menjaga lingkungan laut,” tegas MA.

Gugatan yang Dimenangkan Rakyat

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen yang prihatin dengan arah kebijakan eksploitasi sumber daya alam laut Indonesia. Ia menilai, kebijakan ekspor pasir laut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kemunduran dalam komitmen negara terhadap pelestarian lingkungan.

Dalam sidang, Presiden RI menjadi pihak termohon, dengan kuasa hukum dari Kemenkumham, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketika Laut Bukan Sekadar Pasir

Kritik terhadap ekspor pasir laut bukan hal baru. Banyak pihak menilai bahwa aktivitas pengerukan pasir—baik legal maupun ilegal—berdampak besar pada abrasi, hilangnya ekosistem mangrove, serta penurunan kemampuan laut menyerap karbon dioksida.

MA pun menyebut, kebijakan ini tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya laut, dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang, baik secara ekologis maupun ekonomis.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solusi Praktis Tambal Jalan: Cold Patch JMTM-31 Bertransformasi Jadi Travoy Patch, Bisa Digunakan Saat Hujan!
Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar
Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur
IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah
Geger Sektor Keuangan! 3 Petinggi OJK Mundur Beruntun Usai Dirut BEI Letakkan Jabatan
Pertamina Patra Niaga Usul Beli LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung Per KK Mulai April 2026
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka: Ini Jadwal dan Cara Pemesanannya 

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 18:08 WIB

Solusi Praktis Tambal Jalan: Cold Patch JMTM-31 Bertransformasi Jadi Travoy Patch, Bisa Digunakan Saat Hujan!

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:45 WIB

Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:19 WIB

IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah

Berita Terbaru