Pasir Laut Tak Lagi Bisa Diekspor, MA Batalkan PP 26/2023

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan izin ekspor pasir laut yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Dalam putusannya, MA menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Putusan yang dirilis pada Senin (2/6/2025) itu sekaligus menjadi pukulan telak bagi kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut—komoditas kontroversial yang kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan pesisir.

“PP tersebut tidak didasarkan pada mandat undang-undang, melainkan sekadar kebutuhan praktik. Ini kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasir Laut: Antara Komoditas dan Ekosistem yang Renta

MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP tersebut bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang lebih menekankan pengelolaan sedimentasi laut untuk rehabilitasi dan perlindungan ekosistem.

Dengan putusan ini, pemerintah tidak lagi boleh mengekspor pasir laut, dan Presiden diminta segera mencabut pasal-pasal yang dianggap cacat hukum dalam PP tersebut.

“Penjualan pasir laut untuk kepentingan komersial bertolak belakang dengan kewajiban negara menjaga lingkungan laut,” tegas MA.

Gugatan yang Dimenangkan Rakyat

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen yang prihatin dengan arah kebijakan eksploitasi sumber daya alam laut Indonesia. Ia menilai, kebijakan ekspor pasir laut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan kemunduran dalam komitmen negara terhadap pelestarian lingkungan.

Dalam sidang, Presiden RI menjadi pihak termohon, dengan kuasa hukum dari Kemenkumham, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketika Laut Bukan Sekadar Pasir

Kritik terhadap ekspor pasir laut bukan hal baru. Banyak pihak menilai bahwa aktivitas pengerukan pasir—baik legal maupun ilegal—berdampak besar pada abrasi, hilangnya ekosistem mangrove, serta penurunan kemampuan laut menyerap karbon dioksida.

MA pun menyebut, kebijakan ini tidak selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya laut, dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang, baik secara ekologis maupun ekonomis.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Pertanian: Produsen Beras Oplosan Mulai Tarik Produk dari Pasaran
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Digelar 21 Juli, Pemerintah Siapkan Pendanaan Awal hingga Rp3 Miliar
Prabowo Ungkap RI Dapat Tarif Impor 19% dari AS, Tapi Produk AS Masuk Gratis
Indonesia Bebaskan Tarif Produk AS, Ekonom: Menguntungkan Amerika dalam Jangka Panjang
Mentan: Sebagian Merek Beras Oplosan Tarik Produk dan Turunkan Harga
Prabowo Akui Trump Negosiator Keras, RI Tetap Kena Tarif 19 Persen
Mulai 22 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Akses KUR Hingga Rp3 Miliar
Gus Baha Ingatkan Umat Islam Akan Ancaman Krisis Lingkungan dalam Perspektif Al-Qur’an

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:45 WIB

Menteri Pertanian: Produsen Beras Oplosan Mulai Tarik Produk dari Pasaran

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Digelar 21 Juli, Pemerintah Siapkan Pendanaan Awal hingga Rp3 Miliar

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:59 WIB

Prabowo Ungkap RI Dapat Tarif Impor 19% dari AS, Tapi Produk AS Masuk Gratis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:29 WIB

Indonesia Bebaskan Tarif Produk AS, Ekonom: Menguntungkan Amerika dalam Jangka Panjang

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:24 WIB

Mentan: Sebagian Merek Beras Oplosan Tarik Produk dan Turunkan Harga

Berita Terbaru