JAKARTA, Mevin.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan nilai insentif bagi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau “Dapur Makan Bergizi Gratis” sebesar Rp 6 juta per hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Insentif ini diberikan kepada mitra penyedia fasilitas SPPG, baik perorangan maupun badan hukum (termasuk yayasan), untuk menjamin kesiapsiagaan layanan (stand-by readiness) dalam menyukseskan program prioritas nasional tersebut.
Tetap Cair Meski Sekolah Libur
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, insentif ini memiliki skema yang cukup unik. Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan tersebut:
- Jumlah Hari: Dibayarkan selama 6 hari dalam sepekan (total 313 hari operasional dalam setahun).
- Kondisi Libur: Insentif tetap dibayarkan meskipun SPPG sedang libur sekolah, libur nasional, atau cuti bersama.
- Masa Berlaku: Berlaku selama 2 tahun sejak mulai beroperasi, sebelum nantinya dilakukan evaluasi.
- Pengecualian Pajak: Bagi entitas yayasan (non-profit), insentif ini dikategorikan sebagai dana hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Alasan Di Balik Angka Rp 6 Juta
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari dasar perhitungan alokasi Rp 2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan sebanyak 3.000 penerima manfaat per hari.
Dadan menekankan bahwa pemberian insentif ini jauh lebih efisien dibandingkan pemerintah harus membangun seluruh infrastruktur SPPG dari nol. “Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” ungkap Dadan, Kamis (19/2/2026).
Selain efisiensi, dana tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada mitra—seperti TNI, Polri, ormas, dan yayasan—yang telah membantu percepatan ketersediaan dapur MBG di seluruh pelosok Indonesia.
Sanksi bagi SPPG Tak Standar
Meski bersifat insentif tetap (fixed availability fee), BGN tidak akan segan menghentikan kucuran dana jika ditemukan pelanggaran.
Jika sebuah SPPG tidak memenuhi standar pelayanan dan mengabaikan tiga kali teguran tertulis, maka operasional dan insentif akan dihentikan sementara (suspensi) hingga dilakukan penghentian permanen.
Sebagai informasi, program MBG tahun 2026 menargetkan operasional sekitar 35.270 SPPG, yang terdiri dari 27.000 SPPG di wilayah aglomerasi dan 8.270 SPPG di wilayah terpencil (3T).
Sekilas Aturan Insentif SPPG 2026:
- Nilai: Rp 6.000.000 / hari / SPPG
- Sumber Dana: APBN 2026 (DIPA BGN).
- Fungsi: Menjamin kesiapan dapur (stand-by readiness), bukan biaya variabel porsi makanan.
- Target: 35.270 titik dapur operasional di seluruh Indonesia.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














