PBNU Kritik RUU TNI: Prajurit Aktif di Kejagung dan MA Dinilai Tidak Masuk Akal

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PBNU, H Mohamad Syafi Alielha (Savic Ali) (Foto: NU Online)

Ketua PBNU, H Mohamad Syafi Alielha (Savic Ali) (Foto: NU Online)

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), menilai tidak masuk akal jika prajurit aktif TNI diperbolehkan berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang sedang dibahas.

Savic juga menyayangkan proses pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3). “Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi, dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.

Implikasi Negatif terhadap Good Governance

Savic menegaskan bahwa masuknya TNI ke MA dan Kejagung dapat memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik. “Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis, dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98,” ujarnya.

Ia menambahkan, personel TNI aktif masih bisa diterima jika ditempatkan di lembaga seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, menurutnya, penempatan TNI di lembaga hukum seperti Kejagung dan MA tidak sesuai dengan kompetensi dan tugas utama TNI.

Yenny Wahid: TNI Harus Fokus pada Pertahanan Negara

Terpisah, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), Direktur Wahid Foundation, juga menyoroti hal serupa. Yenny berharap TNI dapat fokus pada urusan pertahanan negara dan tidak perlu masuk ke ruang-ruang sipil dan politik.

“Karena itu bisa membawa kerancuan dalam kualitas berdemokrasi kita,” kata Yenny. Ia menekankan bahwa jika TNI ingin menduduki jabatan sipil, maka mereka harus menanggalkan status sebagai prajurit aktif. “Kita minta klarifikasi, kok ada standar-standar yang berbeda untuk jabatan sipil dengan jabatan-jabatan yang dimiliki oleh TNI. Mana jabatan yang membuat seseorang dapat menanggalkan posisinya sebagai anggota TNI aktif dan mana yang harus dipertahankan. Ini yang harus saya rasa sebagai masyarakat sipil harus dikritisi,” ucapnya.

Poin Kontroversial dalam RUU TNI

Salah satu poin kontroversial dalam pembahasan RUU TNI adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari semula hanya 10 lembaga, kini diusulkan menjadi 16 lembaga. Beberapa lembaga baru yang bisa ditempati TNI aktif antara lain:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Keamanan Laut
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Kejaksaan Agung (Kejagung)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Kritik dari Masyarakat Sipil

Pembahasan RUU TNI ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama masyarakat sipil yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Banyak yang menilai bahwa perluasan peran TNI ke ranah sipil dapat mengancam prinsip-prinsip reformasi 1998, yang memisahkan secara tegas peran militer dan sipil dalam pemerintahan.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koalisi Sipil: RUU KUHAP Justru Melebar, Bukan Mengoreksi Kewenangan Polisi
Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred
Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi
Ethiopia Laporkan Wabah Pertama Virus Marburg, WHO Puji Respons Cepat Negeri Tanduk Afrika
Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi
Ketika Ledakan Terjadi, Kamera Lebih Cepat dari Empati
Purbaya Ancam Tindak Tegas Penentang Kebijakan Pemberantasan Impor Baju Bekas
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 23:27 WIB

Koalisi Sipil: RUU KUHAP Justru Melebar, Bukan Mengoreksi Kewenangan Polisi

Minggu, 16 November 2025 - 19:16 WIB

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Relaksasi Pajak Media dari Forum Pemred

Minggu, 16 November 2025 - 18:49 WIB

Menkeu Purbaya Minta Media Lebih Lantang Kritik Pemerintah demi Jaga Ekonomi

Minggu, 16 November 2025 - 17:13 WIB

Ethiopia Laporkan Wabah Pertama Virus Marburg, WHO Puji Respons Cepat Negeri Tanduk Afrika

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Masuk Gedung Diminta KTP & Selfie? Pakar: Itu Berpotensi Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Berita Terbaru