Bandung, Mevin.ID — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah organisasi pendidikan dan pesantren menyampaikan protes terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan penyerahan ijazah siswa secara sukarela oleh sekolah, termasuk pesantren.
Protes disampaikan melalui forum audiensi yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat, dihadiri oleh PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), serta perwakilan sejumlah pesantren.
Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Atok Romli Mustofa, menyebut kebijakan tersebut zalim dan tidak berpihak kepada pesantren. “Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Tidak ada kajian komprehensif, bersifat spontan, intimidatif, dan intuitif,” ujarnya mengutip Antara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atok menyebut kebijakan itu turut disertai ancaman kepada lembaga pendidikan yang menolak, seperti tidak diberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) atau pencabutan izin operasional.
Senada, Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat, Kholid, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu operasional pesantren secara finansial maupun etika.
Ia menyebut banyak pesantren di Kabupaten Bekasi yang harus menanggung utang hingga miliaran rupiah karena tunggakan yang belum dibayar oleh alumni.
“Jika pesantren terus ditekan untuk memberikan ijazah tanpa penyelesaian kewajiban, akan timbul degradasi akhlak, hilangnya takdzim kepada guru dan lembaga. Ini bisa merusak karakter generasi,” ujarnya.
Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, M. Syauqi, menyatakan kebijakan ini tidak partisipatif dan cenderung mengabaikan peran besar sektor pendidikan swasta. Ia merujuk pada data bahwa hanya 25–35 persen siswa yang mampu ditampung oleh sekolah negeri, sedangkan sisanya disokong oleh swasta, termasuk pesantren.
“Kami meminta agar Gubernur mengevaluasi atau memberikan pengecualian bagi pesantren yang memiliki sistem pembelajaran berbeda dengan sekolah umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan agar seluruh sekolah menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus tanpa syarat, meski terdapat tunggakan biaya pendidikan.
Ia menyebutkan akan membentuk tim khusus untuk menangani penyelesaian tunggakan tersebut agar hak siswa tidak terhambat.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto