PCNU Bekasi Protes Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Penyerahan Ijazah Siswa

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Bandung, Mevin.ID — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah organisasi pendidikan dan pesantren menyampaikan protes terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan penyerahan ijazah siswa secara sukarela oleh sekolah, termasuk pesantren.

Protes disampaikan melalui forum audiensi yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat, dihadiri oleh PCNU, RMI-NU, Forum Pondok Pesantren, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), serta perwakilan sejumlah pesantren.

Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Atok Romli Mustofa, menyebut kebijakan tersebut zalim dan tidak berpihak kepada pesantren. “Kami sangat menyayangkan kebijakan ini. Tidak ada kajian komprehensif, bersifat spontan, intimidatif, dan intuitif,” ujarnya mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atok menyebut kebijakan itu turut disertai ancaman kepada lembaga pendidikan yang menolak, seperti tidak diberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) atau pencabutan izin operasional.

Senada, Pengasuh Pondok Pesantren Yapink Pusat, Kholid, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu operasional pesantren secara finansial maupun etika.

Ia menyebut banyak pesantren di Kabupaten Bekasi yang harus menanggung utang hingga miliaran rupiah karena tunggakan yang belum dibayar oleh alumni.

“Jika pesantren terus ditekan untuk memberikan ijazah tanpa penyelesaian kewajiban, akan timbul degradasi akhlak, hilangnya takdzim kepada guru dan lembaga. Ini bisa merusak karakter generasi,” ujarnya.

Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, M. Syauqi, menyatakan kebijakan ini tidak partisipatif dan cenderung mengabaikan peran besar sektor pendidikan swasta. Ia merujuk pada data bahwa hanya 25–35 persen siswa yang mampu ditampung oleh sekolah negeri, sedangkan sisanya disokong oleh swasta, termasuk pesantren.

“Kami meminta agar Gubernur mengevaluasi atau memberikan pengecualian bagi pesantren yang memiliki sistem pembelajaran berbeda dengan sekolah umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan agar seluruh sekolah menyerahkan ijazah siswa yang telah lulus tanpa syarat, meski terdapat tunggakan biaya pendidikan.

Ia menyebutkan akan membentuk tim khusus untuk menangani penyelesaian tunggakan tersebut agar hak siswa tidak terhambat.***

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelecehan di Dayeuhkolot: Tangan Usil di Pintu Angkot dan Trauma yang Direkam
DPRD Kota Bekasi Akhirnya Terima Aspirasi Barisan Muda Bekasi Soal Dugaan Korupsi
Ditinggal Makan di Rest Area, Mobil Disikat Maling: Kerugian Capai Rp100 Juta
Aksi Demo Barisan Muda Bekasi Desak Tangkap Anggota DPRD Terkait Korupsi Alat Olahraga
Citarum Kembali Kumuh, Dipenuhi Sampah dan Eceng Gondok : Di Mana Pemerintah Bandung Barat?
“Diteror Karena Melawan”: Ketua FPHI dan Guru Honorer Bekasi Dapat Tekanan Usai Laporkan Dugaan Pungli
Viral! Proyek SDN Dihentikan Paksa, Oknum Satpol PP yang Merangkap Ketua RW Diduga Jadi Dalang
Mi Instan, Mimpi Nyata: Maman dan Kisah Sukses di Balik Warung Kecil

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:11 WIB

DPRD Kota Bekasi Akhirnya Terima Aspirasi Barisan Muda Bekasi Soal Dugaan Korupsi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Ditinggal Makan di Rest Area, Mobil Disikat Maling: Kerugian Capai Rp100 Juta

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:53 WIB

Aksi Demo Barisan Muda Bekasi Desak Tangkap Anggota DPRD Terkait Korupsi Alat Olahraga

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:58 WIB

Citarum Kembali Kumuh, Dipenuhi Sampah dan Eceng Gondok : Di Mana Pemerintah Bandung Barat?

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:57 WIB

“Diteror Karena Melawan”: Ketua FPHI dan Guru Honorer Bekasi Dapat Tekanan Usai Laporkan Dugaan Pungli

Berita Terbaru