Bekasi, Mevin.ID – PDAM Tirta Patriot dilaporkan oleh mahasiswa aktivis hukum kepada Pj.Walikota Bekasi R.Gani Muhamad karena diduga mencuri air Kali Malang secara ilegal dalam pengambilan air baku.
Pada laporan tertulis tertanggal 5 Februari 2025 hari ini yang diterima wartawan media ini, dijelaskan pihak pelapor menemukan adanya dugaan bukti awal tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PDAM Tirta Patriot.
Adapun dugaan perbuatan melawan hukum tersebut adalah pemakaian debit air Kalimalang yang diduga dilakukan secara ilegal dan juga tidak membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada laporan itu pihak PDAM Tirta Patriot diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Terkait laporan diatas wartawan ini mencoba meminta tanggapan dari pihak General Manager (GM) Pjt. II Kali Malang Jhon Rico dan saat ini sedang tidak ditempat.
“Mohon maaf General Manager (GM) Pjt. II Kali Malang Pak Jhon Rico baru saja keluar kantor dengan tamunya,” kata salah satu Security yang berjaga di Pos Kantor Pjt.II di Jalan Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (5/2/2025) siang ini.
Hingga berita ini naik wartawan media ini, belum berhasil meminta tanggapan Pj.Walikota Bekasi R.Gani Muhamad. (*)