JAKARTA, Mevin.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil langkah tegas untuk mengawal program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng moncong putih ini secara resmi melarang seluruh kadernya untuk “berburu rente” atau mencari keuntungan pribadi dari program yang didanai oleh APBN tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PDI-P dalam memastikan anggaran negara tepat sasaran dan tidak menjadi lahan korupsi baru.
Surat Edaran Rahasia: Instruksi Tiga Pilar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPP PDI-Perjuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat yang bersifat rahasia tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Dalam instruksi tersebut, PDI-P menekankan bahwa kader di Tiga Pilar (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) dilarang keras terlibat dalam komersialisasi program MBG.
“DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” bunyi petikan surat tersebut.
Alasan di Balik Ketegasan PDI-P
Keputusan ini bukan tanpa alasan. PDI-P mencatat adanya berbagai laporan masyarakat terkait kejanggalan di lapangan, antara lain:
-
Ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.
-
Kualitas pelaksanaan yang buruk, termasuk munculnya kasus keracunan.
-
Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
Politikus PDI-P, Guntur Romli, membenarkan adanya surat edaran internal tersebut. Ia menegaskan bahwa partai ingin menutup celah bagi siapa pun yang ingin menjadikan program kerakyatan ini sebagai ladang bisnis.
“Surat tersebut menegaskan bahwa partai tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk terlibat dalam ‘bisnis’ MBG. Tidak boleh ada komersialisasi atas program rakyat yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Guntur, Jumat (27/2/2026).
Sanksi Organisasi Menanti Pelanggar
PDI-P tidak main-main dengan instruksi ini. Setiap kader yang terbukti memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi atau kelompok akan dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang disiapkan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, yang bisa berujung pada sanksi organisasi hingga pemecatan, guna menjaga integritas partai di mata publik.
Langkah PDI-P ini merupakan sinyal kuat bagi partai politik lain untuk turut mengawasi kadernya. Di tengah transisi anggaran pendidikan yang direalokasi untuk MBG, pengawasan ketat adalah harga mati agar hak anak-anak Indonesia atas nutrisi tidak dikorupsi oleh para pemburu rente.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














