PDI-P Haramkan Kader “Main Proyek” di Program Makan Bergizi Gratis, Sanksi Pemecatan Menanti

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi PDIP: Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tampil di layar saat menyampaikan pidato politiknya dalam peringatan HUT Ke-49 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022). Peringatan yang digelar secara daring dan luring tersebut mengangkat tema Bangunlah Jiwa dan Badannya untuk Indonesia Raya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

i

Foto ilustrasi PDIP: Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tampil di layar saat menyampaikan pidato politiknya dalam peringatan HUT Ke-49 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022). Peringatan yang digelar secara daring dan luring tersebut mengangkat tema Bangunlah Jiwa dan Badannya untuk Indonesia Raya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, Mevin.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengambil langkah tegas untuk mengawal program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai berlambang banteng moncong putih ini secara resmi melarang seluruh kadernya untuk “berburu rente” atau mencari keuntungan pribadi dari program yang didanai oleh APBN tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PDI-P dalam memastikan anggaran negara tepat sasaran dan tidak menjadi lahan korupsi baru.

Surat Edaran Rahasia: Instruksi Tiga Pilar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPP PDI-Perjuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat yang bersifat rahasia tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.

Dalam instruksi tersebut, PDI-P menekankan bahwa kader di Tiga Pilar (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) dilarang keras terlibat dalam komersialisasi program MBG.

“DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” bunyi petikan surat tersebut.

Alasan di Balik Ketegasan PDI-P

Keputusan ini bukan tanpa alasan. PDI-P mencatat adanya berbagai laporan masyarakat terkait kejanggalan di lapangan, antara lain:

  • Ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.

  • Kualitas pelaksanaan yang buruk, termasuk munculnya kasus keracunan.

  • Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

Politikus PDI-P, Guntur Romli, membenarkan adanya surat edaran internal tersebut. Ia menegaskan bahwa partai ingin menutup celah bagi siapa pun yang ingin menjadikan program kerakyatan ini sebagai ladang bisnis.

“Surat tersebut menegaskan bahwa partai tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk terlibat dalam ‘bisnis’ MBG. Tidak boleh ada komersialisasi atas program rakyat yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Guntur, Jumat (27/2/2026).

Sanksi Organisasi Menanti Pelanggar

PDI-P tidak main-main dengan instruksi ini. Setiap kader yang terbukti memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi atau kelompok akan dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sanksi yang disiapkan merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, yang bisa berujung pada sanksi organisasi hingga pemecatan, guna menjaga integritas partai di mata publik.

Langkah PDI-P ini merupakan sinyal kuat bagi partai politik lain untuk turut mengawasi kadernya. Di tengah transisi anggaran pendidikan yang direalokasi untuk MBG, pengawasan ketat adalah harga mati agar hak anak-anak Indonesia atas nutrisi tidak dikorupsi oleh para pemburu rente.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!
Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa
Iran Tutup Pintu Diplomasi, Siap Hadapi Perang Berkepanjangan Melawan AS
Preseden Berbahaya: Penjajah Israel Tutup Masjid Al-Aqsa 11 Hari Berturut-turut, Ibadah Tarawih Dilarang
Longsor TPST Bantargebang: Tim SAR Temukan Dua Jasad Tambahan, Total Korban Meninggal Jadi 6 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:14 WIB

Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:49 WIB

Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:44 WIB

Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:00 WIB

Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa

Berita Terbaru