BANDUNG, MEVIN.ID — Kasus dugaan alih fungsi lahan di Pangalengan Kabupaten Bandung memasuki tahap sidang Pra Peradilan. Sidangnya digelar di PN Bandung, dalam beberapa hari terakhir.
Tim Kuasa Hukum HHN dan juga Direktur PD. Nugraha Putra, pihak yang disebut-sebut merusak tanaman di lahan PTPN I Region 2, menyampaikan klarifikasi resmi terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa hak yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Menurut Kuasa Hukum HNN, Ari Purnama Sidik, SH., kliennya dengan niat baik, atas tawaran pemanfaatan pengelolaan alih fungsi lahan dari manajemen PT. Perkebunan Nusantara VIII (sekarang PTPN I), melakukan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan yang disepakati dan ditandatangani oleh Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN I Region 2 sebagaimana perjanjian resmi tertanggal 20 November 2023, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun hingga 2028.
Nilai kompensasi pemanfaatan lahan sebesar Rp 1,4 miliar telah dibayarkan secara bertahap sesuai invoice resmi dan dibuktikan melalui kwitansi serta mutasi rekening bank.
Namun, kata Ari, pada 21 April 2025 terjadi dugaan pengrusakan tanaman milik HHN pada lahan yang sudah dikerjasamakan di Blok Barujaya pada saat kegiatan penghijauan.
Atas kejadian tersebut, HHN melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Barat pada 22 April 2025, namun dihentikan kasus penyelidikannya pada 8 Desember 2025 oleh Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
“Akan tetapi kemudian pada Juni 2025 justru muncul laporan balik yang dilaporkan oleh Sdr. RIFAN BUDIANTORO selaku kuasa Pelopor dari PT. Pekebunan Nusantara I regional 2 sebagaimana laporan polisi No. LP/B/267/VI/2025/SPKT/POLDA JABAR tanggal 11 Juni 2025, terhadap HHN atas dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pengrusakan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan dugaan Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagaimana laporan polisi No. LP/A/76/XII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 18 Desember 2025.
Pada 30 Januari 2026 atas laporan dugaan pengrusakan yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda JABAR, status saksi HHN ditingkatkan menjadi Tersangka,” kata Ari.
Pokok Permasalahan
Ari menjelaskan, Perkara ini memiliki dimensi/beririsan dengan hukum perdata dan agraria yang masih dalam proses persidangan, antara lain:
• Gugatan perdata No. 256/Pdt.G/2025/PN.Blb;
• Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 2/Pdt.G/2026/PN.Sng.
Selain itu, katanya, pihak HHN dengan itikad baik dalam mengelola alih fungsi lahan berdasarkan Perjanjian Kerjasama ditahun 2023, No. PRJ/II.1.2/2704/XI/2023 dan No. SPJ/5.001/NP/XI/2023, yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII yaitu DIDIK PRASETYO.
Ternyata berdasarkan dokumen resmi, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara VIII yang saat ini menjadi PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 diketahui sampai saat ini telah berakhir, baik HGU berdasarkan Surat Keputusan No. 15/HGU/DA/1972 yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri tahun 1972 berakhir pada tahun 1997 dan juga terhadap HGU berdasarkan Surat Keputusan No. 124/HGU/BPN/97 yang dikeluarkan Kementrian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 1997 berakhir pada bulan Desember tahun UAS2022.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 18 Tahun 2021, Perpres No. 62 Tahun 2023 dan Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021, status tanah Hak Guna Usaha yang batas waktunya telah berakhir dan tidak diperpanjang secara langsung dikuasai Negara dan tidak mempunyai kewenangan terhadap pihak yang mempunyai Hak Guna Usaha sebelumnya, juga diperkuat oleh pendapat ahli hukum Agraria dalam keterangannya pada persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada hari kamis tgl 26 Februari 2026.
Oleh karena itu, katanya, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya mempertimbangkan prinsip/asas prejudicieel geschil, yakni apabila terdapat sengketa keperdataan atas objek yang sama, maka proses pidana sepatutnya menunggu kepastian hukum dari perkara perdata, asas Due Proses Of Law, equality before the law dan asas Presumption of innocence serta mengacu kepada pendapat ahli Hukum Acara Pidana serta Ahli Hukum Agraria;
Pernyataan Sikap
Ari menambahkan, pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Menegaskan bahwa HNN menjalankan kegiatan pemanfaatan lahan berdasarkan perjanjian yang sah dan dengan itikad baik.
2. Menilai terdapat ketidakseimbangan dalam penanganan laporan yang diajukan oleh HNN.
3. Meminta agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas due process of law dan equality before the law.
4. Memohon perhatian serta pengawasan dari pihak yang mempunyai kewenangan atas perkara yang berkaitan khususnya lembaga legislatif terkait konflik agraria yang terjadi yang notabene sebagai Lembaga Pengawasan penegakan hukum di Negara Republik Indonesia.
Perkara ini bukan sekadar persoalan pidana, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah, hubungan kontraktual, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.**”
Penulis : Ude D Gunadi


























