Jakarta, Mevin.ID – DPR RI tengah menghimpun masukan dari para musisi dan pencipta lagu Indonesia terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI dan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).
“Pembahasan revisi UU Hak Cipta dijadwalkan ulang pekan depan setelah seluruh masukan dari para musisi dan pencipta lagu terpenuhi,” ujar Dhani.
Tujuan Revisi UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta ini diharapkan dapat mengatasi kesalahpahaman yang selama ini terjadi di antara para musisi dan pencipta lagu, terutama terkait hak menerima royalti dan perlindungan hak cipta karya musik yang belum optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak para musisi dan pencipta lagu terlindungi dengan baik, serta mendorong perkembangan industri musik di Indonesia,” jelas Dhani.
Proses Pengumpulan Masukan
Proses pengumpulan masukan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri musik dan organisasi yang mewakili kepentingan para musisi. Hasil pengumpulan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI untuk memastikan revisi UU Hak Cipta lebih komprehensif dan adil.
Uji Materiil oleh Gerakan Satu Visi
Sebelumnya, Gerakan Satu Visi telah mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang diajukan uji materiil adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (6), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Ketua Umum Visi, Armand Maulana, menjelaskan bahwa uji materiil ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme performing rights yang melibatkan banyak pihak dan bukan mengambil hak pencipta.
“Kami ingin ekosistem musik Indonesia berjalan secara proporsional, sehingga setiap karya yang dipopulerkan dapat memberikan hak ekonomi yang sama bagi pencipta dan penyanyi,” ujar Armand.
Dengan revisi UU Hak Cipta, diharapkan perlindungan hak cipta karya musik dapat lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum bagi para musisi dan pencipta lagu. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri musik Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.***


























