Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan RPJMN 2025-2029

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA/HO-Bappenas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025). ANTARA/HO-Bappenas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)

Jakarta, Mevin.ID – Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi serta dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

“Pembentukan koperasi desa ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan industri agro maritim dan swasembada pangan. Oleh karena itu, pengembangannya dapat diarahkan pada sektor produksi,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 sebagai bagian strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Pemerintah menargetkan peluncuran 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional di 12 Juli 2025.

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berperan sebagai konsolidator ekonomi desa dengan berbagai manfaat strategis, seperti menekan inflasi, meningkatkan harga jual hasil tani, mengurangi peran middleman, serta menciptakan lapangan kerja.

Koperasi ini juga diharapkan berkontribusi dalam inklusi keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan ekonomi desa.

Febrian turut menekankan urgensi pendekatan berbasis masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

“Setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan bottom-up. Pendampingan dalam penyusunan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan pengelolaan administrasi sangat diperlukan agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsipnya. Sinergi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendukung Koperasi Desa Merah Putih berperan nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi instrumen efektif mengentaskan kemiskinan di pedesaan,” ungkap dia***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru