Pemda Diminta Gunakan Dana Tak Terduga untuk Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah pusat terus menggenjot pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Mendagri Tito Karnavian bahkan menyiapkan Surat Edaran (SE) agar pemerintah daerah bisa memakai anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) demi mempercepat realisasi program ini.

“Sambil menunggu pembahasan APBD Perubahan, daerah bisa manfaatkan BTT untuk pembentukan Kopdes, seperti membayar notaris dan kebutuhan awal lainnya,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Tito menyebut program ini akan dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah, seperti APBD Perubahan yang dijadwalkan dibahas pada Mei dan disahkan sekitar September. Namun bagi daerah yang belum sempat menganggarkannya, BTT bisa jadi solusi cepat.

Payung hukum melalui SE juga akan diterbitkan agar kepala daerah tak ragu dalam menggunakan dana BTT.

“Kadang-kadang kepala daerah takut diperiksa, jadi kita buatkan SE Mendagri agar tidak ada keraguan dalam penggunaan anggaran,” tambah Tito.

Mendagri juga menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan koperasi desa ini, karena merekalah yang bertanggung jawab membina kepala desa dan BPD sesuai dengan Undang-Undang Desa. Sementara pemerintah provinsi dan pusat berperan sebagai pengawas.

Dengan kolaborasi lintas level pemerintahan, Tito optimistis target pembentukan Kopdes Merah Putih bisa tercapai tepat waktu.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap
Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember
Rumus Baru UMP 2026 Tuai Kekecewaan: Buruh Nilai KHL Kini Sekadar Catatan Kaki
KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember
“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir
Prabowo Ungkap Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Resbob Resmi Tersangka, Motif Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:42 WIB

Mendagri Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Rampung Paling Lambat 24 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:55 WIB

KSPI Tolak Keras UMP 2026 Berbasis Aturan Baru Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di Sumut hingga 22 Desember

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:07 WIB

“Nggak Jalan, Nggak Makan”: Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Perjuangan Warga Aceh di Tengah Isolasi Pascabanjir

Berita Terbaru