Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan memverifikasi data dan menghitung secara menyeluruh nominal tunggakan sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Ada rencana seperti itu, tetapi mohon waktu karena itu harus dihitung, datanya juga harus diverifikasi, dan angka nominalnya harus dipertimbangkan,” kata Prasetyo, Kamis (9/10/2025).
Wacana pemutihan tunggakan pertama kali disampaikan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Ia menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” ujarnya.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menilai kebijakan ini penting karena tunggakan iuran kerap menghambat masyarakat mengakses layanan kesehatan.
“Kita sering temukan banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatannya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini miris sekali,” katanya.
Meski demikian, Arzeti mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap dilakukan secara terukur agar tidak membebani keberlanjutan sistem JKN.***




















