Jakarta, Mevin.ID – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil! Pemerintah kini merestui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk keperluan renovasi rumah yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa plafon KUR untuk rekonstruksi rumah tersebut mencapai Rp13 triliun.
“Untuk perorangan di sisi permintaan, KUR bisa dipakai untuk renovasi rumah yang juga dimanfaatkan sebagai tempat usaha,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan KUR sebesar Rp117 triliun bagi kontraktor kecil dan menengah dengan syarat modal di bawah Rp5 miliar dan omzet di bawah Rp50 miliar.
Dana ini bisa digunakan untuk membangun rumah tipe 36, baik rumah tapak maupun vertikal, dengan batas maksimal pinjaman Rp5 miliar.
Airlangga menambahkan, pembangunan perumahan dengan KUR ini bisa mencakup 38–40 unit dan berlangsung hingga 4–5 tahun. Pemerintah juga menanggung subsidi bunga 5 persen dari pinjaman tersebut.
Misalnya, jika bunga bank sebesar 11 persen, maka kontraktor UMKM hanya membayar 6 persen. Jika bunga bank 12 persen, maka beban bunga bagi peminjam menjadi 7 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga mengumumkan dua skema KUR baru:
- KUR hingga Rp500 juta untuk usaha tebu rakyat.
- KUR pekerja migran tanpa jaminan hingga Rp100 juta, yang dapat digunakan untuk pembiayaan keberangkatan dan pelatihan.***