Pemerintah Izinkan KUR untuk Renovasi Rumah Usaha, Plafon Capai Rp13 Triliun

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (16/5/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (16/5/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Jakarta, Mevin.ID – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil! Pemerintah kini merestui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk keperluan renovasi rumah yang sekaligus digunakan sebagai tempat usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa plafon KUR untuk rekonstruksi rumah tersebut mencapai Rp13 triliun.

“Untuk perorangan di sisi permintaan, KUR bisa dipakai untuk renovasi rumah yang juga dimanfaatkan sebagai tempat usaha,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7).

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan KUR sebesar Rp117 triliun bagi kontraktor kecil dan menengah dengan syarat modal di bawah Rp5 miliar dan omzet di bawah Rp50 miliar.

Dana ini bisa digunakan untuk membangun rumah tipe 36, baik rumah tapak maupun vertikal, dengan batas maksimal pinjaman Rp5 miliar.

Airlangga menambahkan, pembangunan perumahan dengan KUR ini bisa mencakup 38–40 unit dan berlangsung hingga 4–5 tahun. Pemerintah juga menanggung subsidi bunga 5 persen dari pinjaman tersebut.

Misalnya, jika bunga bank sebesar 11 persen, maka kontraktor UMKM hanya membayar 6 persen. Jika bunga bank 12 persen, maka beban bunga bagi peminjam menjadi 7 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga mengumumkan dua skema KUR baru:

  • KUR hingga Rp500 juta untuk usaha tebu rakyat.
  • KUR pekerja migran tanpa jaminan hingga Rp100 juta, yang dapat digunakan untuk pembiayaan keberangkatan dan pelatihan.***
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru