Pemerintah Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatera, Regulasi Diatur Kemenhut

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah pusat memastikan masyarakat bisa memanfaatkan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera, asalkan melalui koordinasi resmi dengan pemerintah daerah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Kementerian Kehutanan yang dikirim ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota beberapa hari setelah banjir besar menerjang tiga provinsi di Sumatera.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah berkaitan pemanfaatan kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12).

Kayu-kayu yang memenuhi pemukiman warga pascabanjir itu bisa digunakan untuk membangun hunian sementara maupun hunian tetap bagi korban bencana. Prasetyo memastikan aturan teknis dan mekanisme pendistribusian telah disiapkan dan disampaikan ke daerah.

“Regulasinya sudah diatur dan disampaikan. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah di setiap jenjangnya,” ujarnya.

Pemerintah mengingatkan agar pemanfaatan kayu bekas banjir dilakukan secara tertib dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

Polisi juga tengah mengusut asal kayu gelondongan tersebut karena diduga terkait praktik pembalakan liar yang berdampak pada banjir dan longsor besar di tiga provinsi.

Sejumlah pengamat lingkungan mendesak agar mekanisme distribusi kayu diawasi ketat demi mencegah rebutan atau mobilisasi kelompok pemodal yang bisa memicu konflik di lapangan.

Di tengah pemulihan pascabencana, izin pemanfaatan kayu ini dinilai sebagai langkah pragmatis untuk mempercepat rehabilitasi perumahan warga terdampak.

Pemerintah meminta semua pihak bersikap bijak dan tetap mengutamakan keselamatan serta prosedur hukum yang berlaku.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik
KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan
Wapres Gibran ‘Blusukan’ ke Banjir Bekasi: Soroti Bantuan yang Terlambat hingga Instruksikan Normalisasi Sungai
Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029
Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3
Threads Kalahkan X di Pengguna Harian Seluler, Platform Elon Musk Hadapi Badai Skandal
Surat Tanah Girik, Petok & Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Perbarui!

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:41 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana karena Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 20:39 WIB

KPK Gelar OTT di Madiun: Wali Kota Maidi dan 14 Orang Lainnya Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:23 WIB

Ricuh Keraton Solo, Putri PB XIII Protes Penyerahan SK Pelaksana Cagar Budaya ke Tedjowulan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:30 WIB

Ormas Gerakan Rakyat Deklarasikan Diri Jadi Partai Politik, Usung Anies Baswedan untuk Capres 2029

Senin, 19 Januari 2026 - 12:59 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp201 Miliar: Noel Ebenezer Seret Nama Partai dan Ormas dalam ‘Permainan’ Sertifikat K3

Berita Terbaru