Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah pusat memastikan masyarakat bisa memanfaatkan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera, asalkan melalui koordinasi resmi dengan pemerintah daerah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Kementerian Kehutanan yang dikirim ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota beberapa hari setelah banjir besar menerjang tiga provinsi di Sumatera.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah berkaitan pemanfaatan kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12).
Kayu-kayu yang memenuhi pemukiman warga pascabanjir itu bisa digunakan untuk membangun hunian sementara maupun hunian tetap bagi korban bencana. Prasetyo memastikan aturan teknis dan mekanisme pendistribusian telah disiapkan dan disampaikan ke daerah.
“Regulasinya sudah diatur dan disampaikan. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintah daerah di setiap jenjangnya,” ujarnya.
Pemerintah mengingatkan agar pemanfaatan kayu bekas banjir dilakukan secara tertib dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.
Polisi juga tengah mengusut asal kayu gelondongan tersebut karena diduga terkait praktik pembalakan liar yang berdampak pada banjir dan longsor besar di tiga provinsi.
Sejumlah pengamat lingkungan mendesak agar mekanisme distribusi kayu diawasi ketat demi mencegah rebutan atau mobilisasi kelompok pemodal yang bisa memicu konflik di lapangan.
Di tengah pemulihan pascabencana, izin pemanfaatan kayu ini dinilai sebagai langkah pragmatis untuk mempercepat rehabilitasi perumahan warga terdampak.
Pemerintah meminta semua pihak bersikap bijak dan tetap mengutamakan keselamatan serta prosedur hukum yang berlaku.***


























