Pemerintah Longgarkan Aturan Impor Tekstil, Pakaian Jadi Kini Masuk Daftar Awasi Ketat

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui gerai TipTop, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

i

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui gerai TipTop, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama untuk merespons dinamika perdagangan dan tekanan industri dalam negeri. Salah satu fokus utama dalam paket ini adalah relaksasi aturan impor tekstil, termasuk penyesuaian kebijakan terhadap pakaian jadi dan aksesorinya.

Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan lama yang tertuang dalam Permendag No. 8/2024 kini disempurnakan melalui kebijakan baru yang lebih terfokus pada pengawasan dan efisiensi prosedur.

“Sebelumnya, tekstil dan pakaian jadi dikenakan Persetujuan Impor, pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait, serta laporan surveyor. Kini kami sesuaikan, tetap dikenakan lartas (larangan terbatas), tapi dengan mekanisme yang lebih efisien dan pengawasan di perbatasan,” jelas Budi.

Salah satu perubahan penting adalah penambahan komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian ke dalam daftar yang diatur lebih ketat. Kini, untuk bisa masuk ke pasar Indonesia, komoditas tersebut harus tetap memiliki Persetujuan Impor, disertai pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Lembaga Sertifikasi (LS).

Meski terdengar seperti pelonggaran, nyatanya pemerintah tetap mengedepankan kontrol. Budi menegaskan bahwa semua pengawasan atas impor tekstil akan dilakukan di titik masuk perbatasan (border control) guna menjaga ketat arus barang dan melindungi industri lokal dari gempuran produk luar.

“Khusus untuk pakaian jadi, ada juga mekanisme safeguard sebagai pengamanan pasar. Memang masa berlakunya sudah berakhir, tapi kini sedang dalam proses perpanjangan, termasuk untuk benang dan tirai,” tambahnya.

Dalam acara tersebut hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza, menandakan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki iklim usaha dan perdagangan nasional.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi
Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama
Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus
Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik
Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG
bank bjb syariah Santuni Anak Yatim: Tebar Kebahagiaan dan Perkuat Kebersamaan di Ramadan 1447 H
Proyeksi Ekonomi RI Jadi Negatif, Airlangga Balas Kekhawatiran Fitch Soal Makan Bergizi Gratis
Perangi Scam! OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipu, Rp566 Miliar Dana Korban Diselamatkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:54 WIB

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:56 WIB

Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:06 WIB

Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIB

Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB