Pemerintah Longgarkan Aturan Impor Tekstil, Pakaian Jadi Kini Masuk Daftar Awasi Ketat

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui gerai TipTop, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui gerai TipTop, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama untuk merespons dinamika perdagangan dan tekanan industri dalam negeri. Salah satu fokus utama dalam paket ini adalah relaksasi aturan impor tekstil, termasuk penyesuaian kebijakan terhadap pakaian jadi dan aksesorinya.

Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan lama yang tertuang dalam Permendag No. 8/2024 kini disempurnakan melalui kebijakan baru yang lebih terfokus pada pengawasan dan efisiensi prosedur.

“Sebelumnya, tekstil dan pakaian jadi dikenakan Persetujuan Impor, pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait, serta laporan surveyor. Kini kami sesuaikan, tetap dikenakan lartas (larangan terbatas), tapi dengan mekanisme yang lebih efisien dan pengawasan di perbatasan,” jelas Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perubahan penting adalah penambahan komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian ke dalam daftar yang diatur lebih ketat. Kini, untuk bisa masuk ke pasar Indonesia, komoditas tersebut harus tetap memiliki Persetujuan Impor, disertai pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Lembaga Sertifikasi (LS).

Meski terdengar seperti pelonggaran, nyatanya pemerintah tetap mengedepankan kontrol. Budi menegaskan bahwa semua pengawasan atas impor tekstil akan dilakukan di titik masuk perbatasan (border control) guna menjaga ketat arus barang dan melindungi industri lokal dari gempuran produk luar.

“Khusus untuk pakaian jadi, ada juga mekanisme safeguard sebagai pengamanan pasar. Memang masa berlakunya sudah berakhir, tapi kini sedang dalam proses perpanjangan, termasuk untuk benang dan tirai,” tambahnya.

Dalam acara tersebut hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza, menandakan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki iklim usaha dan perdagangan nasional.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 22 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Akses KUR Hingga Rp3 Miliar
Gus Baha Ingatkan Umat Islam Akan Ancaman Krisis Lingkungan dalam Perspektif Al-Qur’an
Mantan Pekerja Migran Akan Dilibatkan dalam Program Koperasi Merah Putih
Kementan dan Satgas Pangan Ungkap 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Diduga Oplosan, Ini Daftarnya
Mulai 14 Juli, Pedagang Toko Online Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen
Kemampuan Bayar Cicilan Rumah Turun, BI Catat NPL KPR Tertinggi dalam 4 Tahun Sejak Pandemi Covid-19
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Klaten
Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Berlaku Mulai Tahun Depan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:15 WIB

Mulai 22 Juli, Koperasi Desa Merah Putih Bisa Akses KUR Hingga Rp3 Miliar

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:09 WIB

Gus Baha Ingatkan Umat Islam Akan Ancaman Krisis Lingkungan dalam Perspektif Al-Qur’an

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:04 WIB

Mantan Pekerja Migran Akan Dilibatkan dalam Program Koperasi Merah Putih

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:00 WIB

Kementan dan Satgas Pangan Ungkap 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Diduga Oplosan, Ini Daftarnya

Senin, 14 Juli 2025 - 20:19 WIB

Mulai 14 Juli, Pedagang Toko Online Kena Pajak Penghasilan 0,5 Persen

Berita Terbaru