Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama untuk merespons dinamika perdagangan dan tekanan industri dalam negeri. Salah satu fokus utama dalam paket ini adalah relaksasi aturan impor tekstil, termasuk penyesuaian kebijakan terhadap pakaian jadi dan aksesorinya.
Dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan lama yang tertuang dalam Permendag No. 8/2024 kini disempurnakan melalui kebijakan baru yang lebih terfokus pada pengawasan dan efisiensi prosedur.
“Sebelumnya, tekstil dan pakaian jadi dikenakan Persetujuan Impor, pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga terkait, serta laporan surveyor. Kini kami sesuaikan, tetap dikenakan lartas (larangan terbatas), tapi dengan mekanisme yang lebih efisien dan pengawasan di perbatasan,” jelas Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perubahan penting adalah penambahan komoditas pakaian jadi dan aksesoris pakaian ke dalam daftar yang diatur lebih ketat. Kini, untuk bisa masuk ke pasar Indonesia, komoditas tersebut harus tetap memiliki Persetujuan Impor, disertai pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Lembaga Sertifikasi (LS).
Meski terdengar seperti pelonggaran, nyatanya pemerintah tetap mengedepankan kontrol. Budi menegaskan bahwa semua pengawasan atas impor tekstil akan dilakukan di titik masuk perbatasan (border control) guna menjaga ketat arus barang dan melindungi industri lokal dari gempuran produk luar.
“Khusus untuk pakaian jadi, ada juga mekanisme safeguard sebagai pengamanan pasar. Memang masa berlakunya sudah berakhir, tapi kini sedang dalam proses perpanjangan, termasuk untuk benang dan tirai,” tambahnya.
Dalam acara tersebut hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza, menandakan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki iklim usaha dan perdagangan nasional.***