PEMERINTAH, baik pusat maupun daerah, kerap menggaungkan keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berbagai program fasilitasi diluncurkan: pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan, inkubasi bisnis, hingga promosi melalui pameran dan media sosial.
UMKM diposisikan sebagai tulang punggung ekonomi nasional sekaligus solusi atas pengangguran. Namun, di balik semarak fasilitasi tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang kerap dilalaikan, yakni perlindungan hukum melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Fasilitasi tanpa perlindungan hukum ibarat membangun rumah tanpa fondasi. Pelaku UMKM didorong untuk berinovasi, menciptakan merek, desain kemasan, hingga produk khas daerah, tetapi tidak dibekali perlindungan hukum atas hasil kreativitas tersebut.
Akibatnya, negara secara tidak langsung membiarkan masyarakat berwirausaha dalam kondisi rentan: mudah ditiru, mudah diklaim pihak lain, dan sulit menuntut ketika terjadi pelanggaran.
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM belum memiliki merek terdaftar, apalagi perlindungan desain industri atau hak cipta.
Banyak di antara mereka tidak memahami apa itu HAKI, bagaimana prosedur pendaftarannya, dan apa manfaat hukumnya.
Ironisnya, pemerintah yang gencar mendorong branding dan pemasaran justru abai memastikan bahwa branding tersebut terlindungi secara hukum.
Dalam banyak kasus, UMKM baru menyadari pentingnya HAKI setelah mereknya digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.
Kelalaian ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pelaku UMKM. Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap warga negara, termasuk dalam kegiatan ekonomi.
Ketika pemerintah menginisiasi program pemberdayaan UMKM, seharusnya perlindungan hukum menjadi bagian integral dari kebijakan tersebut. Tanpa itu, fasilitasi hanya bersifat administratif dan seremonial, tidak menjamin keberlanjutan usaha masyarakat.
Dampak dari lemahnya perlindungan HAKI sangat nyata. Pelaku UMKM kehilangan potensi ekonomi karena tidak memiliki hak eksklusif atas merek atau produknya.
Produk lokal yang telah dipromosikan dengan anggaran negara justru dapat dikuasai pihak lain yang lebih paham hukum. Lebih jauh, kondisi ini menurunkan motivasi inovasi karena masyarakat tidak melihat adanya jaminan bahwa kerja keras dan kreativitas mereka akan dilindungi.
Di sisi lain, kelalaian terhadap HAKI juga merugikan kepentingan publik yang lebih luas. Daerah kehilangan peluang membangun identitas ekonomi berbasis produk unggulan yang terlindungi.
Potensi indikasi geografis, misalnya, tidak berkembang optimal karena minimnya inisiatif pemerintah daerah. Padahal, perlindungan kolektif semacam ini dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.
Persoalan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan ekonomi dan kesadaran hukum. Pemerintah terlalu fokus pada aspek kuantitatif—jumlah UMKM, omzet, dan event promosi—tanpa memperhatikan kualitas perlindungan hukum.
Hukum HAKI seolah diposisikan sebagai urusan individual pelaku usaha, bukan bagian dari tanggung jawab negara dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan berkeadilan.
Sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma pemberdayaan UMKM. Fasilitasi harus diiringi dengan perlindungan.
Setiap program pelatihan, inkubasi, dan promosi seharusnya terhubung dengan pendampingan pendaftaran HAKI.
Pemerintah daerah dapat membentuk layanan satu pintu, menyediakan pendamping hukum, atau mensubsidi biaya pendaftaran bagi UMKM prioritas. Tanpa langkah konkret ini, jargon perlindungan UMKM hanya akan menjadi slogan kosong.
Lebih dari itu, perlindungan HAKI adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat berwirausaha.
Negara tidak boleh membiarkan warganya berjuang sendiri menghadapi risiko hukum yang sebenarnya dapat dicegah melalui kebijakan publik yang tepat. UMKM bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin UMKM naik kelas, maka perlindungan HAKI bukan pilihan, melainkan keharusan.
Tanpa perlindungan hukum, fasilitasi UMKM justru berpotensi melanggengkan ketimpangan: yang kuat dan paham hukum akan menang, sementara pelaku usaha kecil kembali menjadi korban.
Inilah ironi pemberdayaan tanpa perlindungan, yang harus segera dikoreksi demi masa depan kewirausahaan masyarakat.***
Ahmad Nuvi Maulidina, SH., Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia
Penulis : Ahmad Nuvi Maulidina


























