Jakarta, Mevin.ID — Pemerintah mulai menegaskan langkah memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini tersebar di berbagai wilayah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) mengungkapkan bahwa pemetaan lokasi-lokasi tambang ilegal telah rampung dilakukan.
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pemetaan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak berada di satu-dua titik, melainkan tersebar cukup luas. Daerah yang teridentifikasi meliputi Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, hingga Banyuwangi, Jawa Timur.
“Spot-spot pertambangan ilegal itu sudah kami data. Ada yang sama sekali tidak memiliki izin, ada pula yang punya izin namun melakukan pelanggaran norma,” ujar Jeffri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Sebagian besar aktivitas PETI tersebut, kata Jeffri, merupakan tambang rakyat dengan komoditas utama emas. Meski dilakukan dalam skala kecil, ketika dilakukan tanpa mekanisme izin dan pengawasan, aktivitas itu berpotensi merusak lingkungan, mengganggu aliran sungai, hingga menimbulkan konflik sosial dan ekonomi lokal.
Penindakan Jadi Tahap Berikutnya
Jeffri menegaskan bahwa setelah seluruh titik terpetakan, negara akan hadir dalam bentuk penegakan hukum yang sistematis. Pemerintah, ujarnya, tidak perlu menunggu polemik muncul di ruang publik untuk turun ke lapangan.
“Kami tidak perlu diajak ke lokasi. Semua sudah dipetakan. Yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi penindakan,” tegasnya.
Namun, ia menilai bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif jika hanya bertumpu pada aparat. Peran masyarakat tetap penting, terutama dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kalau melihat pelanggaran, jangan sekadar dibicarakan di media sosial. Laporkan ke kementerian atau aparat. Yang dibutuhkan bukan sekadar bicara cara menangani, tapi menyelesaikannya sampai ada output,” katanya.
Akar Masalah yang Berulang
Praktik PETI selama bertahun-tahun muncul dengan pola yang mirip: kegiatan dilakukan secara turun-temurun, izin tidak diurus karena dianggap rumit, dan hasil tambang langsung masuk ke rantai ekonomi lokal. Di sisi lain, kerusakan lingkungan berjalan pelan namun pasti.
Pemerintah menyebut, pemetaan kali ini ditujukan untuk mempercepat penindakan yang terukur, bukan lagi sekadar razia simbolik.***





















