Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah pusat memberikan tanggapan serius terkait sejumlah isu krusial dalam penanganan bencana di Sumatra, mulai dari aksi pengibaran bendera putih oleh warga di Aceh hingga polemik pengembalian bantuan beras internasional di Kota Medan.
Dalam keterangan pers terbarunya, para menteri terkait menjelaskan langkah-langkah koordinasi yang sedang diambil untuk memastikan bantuan logistik dan pemulihan pasca-bencana tetap sasaran.
Respons Terkait Bendera Putih di Aceh
Menanggapi aksi pengibaran bendera putih di Aceh Tamiang dan Bireuen sebagai simbol protes atas distribusi bantuan yang belum merata, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan permohonan maaf.
“Pemerintah mendengar dan memahami kritik serta sikap masyarakat. Dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf jika masih ada kekurangan,” ujar Mendagri Tito.
Ia menjelaskan bahwa medan yang berat menjadi kendala utama distribusi, namun pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja guna memenuhi kebutuhan darurat seperti makanan dan air bersih.
Polemik 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab (UEA)
Terkait kabar Pemerintah Kota Medan yang mengembalikan 30 ton beras bantuan, pemerintah memberikan klarifikasi. Bantuan tersebut ternyata bukan berasal dari skema Government-to-Government (G2G) Pemerintah UEA, melainkan sumbangan dari Bulan Sabit Merah UEA (organisasi non-pemerintah).
Karena bantuan tersebut bersifat non-pemerintah, Walikota Medan sempat terkendala mekanisme penerimaan internasional. Masalah ini kini telah teratasi dengan menyerahkan penyaluran beras tersebut kepada Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) di Medan untuk dibagikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hunian Tetap dan Pemanfaatan Kayu Hutan
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh pembangunan Rumah Tinggal Tetap (Huntap) bagi korban bencana sepenuhnya ditanggung oleh negara dan donasi, tanpa membebani warga terdampak.
Sementara itu, terkait banyaknya sisa kayu banjir (log) yang mulai dimanfaatkan warga, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran. Pemanfaatan kayu tersebut diperbolehkan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik atau hunian, namun harus tetap di bawah koordinasi pemerintah daerah setempat.
Status Surat Gubernur Aceh ke UNDP & UNICEF
Mengenai surat permintaan bantuan dari Pemerintah Aceh kepada lembaga internasional (UNDP dan UNICEF), pemerintah mengungkapkan adanya miskomunikasi internal.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan tidak mengetahui secara langsung pengiriman surat tersebut, yang diduga dikirimkan oleh pihak Sekretariat Daerah (Sekda) dengan tanda tangan elektronik.
Meski demikian, pemerintah pusat tetap menjalin komunikasi dengan lembaga internasional tersebut untuk kemungkinan bantuan dalam bentuk trauma healing atau konseling, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. ***
Penulis : Bar Bernad


























