Jakarta, Mevin.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan mekanisme baru untuk mencegah dana pemerintah daerah (pemda) mengendap dalam jumlah besar di perbankan. Upaya tersebut dilakukan dengan mempercepat proses transfer dana pusat ke daerah sejak awal tahun anggaran.
Purbaya menyampaikan, percepatan transfer akan membuat pemda tidak lagi menunda penggunaan dana dan mengurangi praktik menyimpan anggaran sebagai cadangan.
“Jika transfer dana dilakukan sejak awal, misalnya tanggal 2 awal tahun, pemda tidak perlu menahan dana sebagai cadangan. Anggaran bisa langsung digunakan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (21/10).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana tersebut. Ada empat arahan utama yang disampaikan kepada daerah:
- Mempercepat belanja daerah, termasuk program prioritas.
- Lunas cepat pembayaran kepada pihak ketiga agar tidak terjadi penundaan.
- Mengoptimalkan dana mengendap yang tersimpan di bank.
- Menyelaraskan pelaksanaan APBD 2025 agar lebih efisien.
Sebelumnya, Purbaya menyoroti lambatnya realisasi belanja daerah yang membuat dana pemda menumpuk. Hingga akhir triwulan ketiga 2025, dana pemda yang tersimpan di bank tercatat mencapai Rp234 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa transfer ke daerah telah disalurkan tepat waktu, dengan realisasi Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari total pagu hingga kuartal III 2025. Karena itu, Purbaya meminta pemda segera memanfaatkan anggaran tersebut.
“Dananya sudah ada. Gunakan segera untuk pembangunan produktif yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.***





















