Jakarta, Mevin.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah akan menambah alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, menyusul banyaknya protes dari pemerintah daerah (pemda) atas rencana pemangkasan anggaran tersebut.
Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 649,99 triliun, turun Rp 269 triliun dibandingkan alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun. Namun, setelah pembahasan dengan DPR, Purbaya menyebutkan pemerintah memutuskan menambah anggaran tersebut sebesar Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun.
“Jadi kalau dipotong anggarannya pasti protes. Saya bilang, pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk meng-update ke atas,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa peningkatan TKD masih bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan kinerja belanja pemerintah daerah.
“Kalau ekonomi bagus otomatis penerimaan pajak naik. Saya pesan ke mereka, pastikan penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan tidak bocor. Kalau itu terjadi, kita bisa surplus dan minta tambahan ke DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan protes atas rencana pemangkasan TKD dalam audiensi dengan Menteri Keuangan di Kantor Pusat Kemenkeu, Selasa (7/10/2025).
Pertemuan itu dihadiri oleh 18 gubernur, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Semuanya kami mengusulkan supaya anggaran tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” ujar Muzakir Manaf yang menyebut TKD Aceh dipangkas hingga 25 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menambahkan, pemangkasan hingga 45 persen membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran.
“Hampir semua daerah mengalami efisiensi. Ini sulit karena banyak janji yang sudah disampaikan ke publik saat kampanye,” kata Anwar.
Menurutnya, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara bertahap.***





















