Pemerintah Targetkan Olah Sampah Jadi Listrik dan BBM di 30 Kota Besar pada 2029

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) di 30 kota besar di Indonesia pada 2029. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

“Untuk kota-kota besar, kami targetkan sekitar 30 kota besar. Setiap kota besar diharapkan dapat menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt,” ujar Yuliot.

Ia menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan dari pengolahan sampah tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga mencakup bahan bakar minyak (BBM) melalui teknologi pirolisis. Menurutnya, tujuan ini dapat dicapai dengan pengolahan sampah yang terintegrasi menggunakan teknologi canggih.

“Sampah organik juga bisa menghasilkan bioenergi, baik biogas maupun biomassa. Ini sedang kami rumuskan,” tambahnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah. Langkah ini akan didukung dengan aturan baru terkait elektrifikasi.

Pemerintah saat ini sedang menyatukan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Aturan yang akan disatukan meliputi:

  1. Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
  2. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
  3. Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Dalam skema yang dirancang, biaya listrik dari PLTSa ditetapkan sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka ini lebih tinggi dari tarif listrik PLTSa yang ditetapkan PLN sebesar 13,5 sen per kWh. Selisih tersebut rencananya akan ditutup melalui subsidi dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menambahkan bahwa harga dan detail teknis masih dalam pembahasan. Namun, dengan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, proyek PLTSa diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pengembang.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan pasokan energi terbarukan di Indonesia. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 
Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun
Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat
Disindir Prabowo Soal Praktik ‘Main Mata’ di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Siap Bersih-Bersih Skuad
Rahasia Gizi Super Ikan Sidat: Omega 3 Tertinggi di Dunia Versi BRIN
Samsat Indramayu Luncurkan Kios-K, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:15 WIB

Produksi Nikel 2026 Melorot, Sengaja Dipangkas Kementerian ESDM: Ini Alasannya 

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:44 WIB

Selamatkan Industri Tekstil, Pemerintah Bentuk BUMN Baru di Bawah Danantara Senilai Rp101 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:44 WIB

Pemprov Jabar Rancang Skema Swap Share: Lepas Saham Kertajati demi Bandara Husein Sastranegara

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:33 WIB

Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

Berita Terbaru