Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia memutuskan menunda pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pencabutan ini masih dalam tahap persiapan dan harus dilakukan dengan matang untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja migran.
“Prosesnya masih berlangsung. Kami perlu berdiskusi dengan DPR dan berbagai pihak untuk memastikan perjanjian yang jelas serta mendapat dukungan publik,” ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
“Ini menyangkut nyawa dan kehidupan banyak orang, jadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” tegasnya.
Setelah Idul Fitri 2025, Kementerian BP2MI akan menyelesaikan persiapan teknis terkait pengiriman pekerja migran, termasuk sertifikasi dan akreditasi sebelum keberangkatan. Untuk Arab Saudi, pemerintah masih mengumpulkan berbagai masukan, terutama karena banyaknya permasalahan yang terjadi sebelumnya.
“Kami harus memastikan bahwa nota kesepahaman (MoU) yang sedang diproses benar-benar memberikan perlindungan yang kuat bagi para pekerja,” jelas Karding.
Moratorium Sejak 2015
Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap pekerja migran.
Sebelumnya, Karding menyatakan bahwa pencabutan moratorium direncanakan pada 20 Maret 2025, namun baru akan direalisasikan setelah semua persiapan teknis selesai.
Ia juga menyebut bahwa penandatanganan MoU dengan Arab Saudi nantinya akan menjadi tanda dimulainya kembali pengiriman TKI.
Jumlah TKI yang Akan Dikirim
Setelah moratorium dicabut, pemerintah menargetkan pengiriman sekitar 600.000 TKI, yang terdiri dari 400.000 pekerja domestik dan 200.000 tenaga kerja terampil. Pemerintah juga berencana menyesuaikan komposisi penempatan tenaga kerja, dengan mengurangi persentase pekerja domestik dari 80 persen menjadi 60 persen.
Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan pemenuhan sekitar 297.000 permintaan tenaga kerja dari luar negeri, dengan proyeksi meningkat menjadi 425.000 pada 2026. Dari jumlah ini, remitansi yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp 439 triliun.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Karding memastikan bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan secara hati-hati demi kesejahteraan serta perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia.***





















