Pemerintah Wajibkan Pemberi Kerja di Arab Saudi Miliki Deposito untuk Gaji PMI

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (tengah) saat berbincang dengan Kongres Advokat Indonesia di Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Kuntum Riswan.)

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding (tengah) saat berbincang dengan Kongres Advokat Indonesia di Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Kuntum Riswan.)

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan mewajibkan pemberi kerja di Arab Saudi memiliki deposito sebagai jaminan pembayaran gaji bulanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kebijakan ini merupakan salah satu syarat dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, menyusul rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke negara tersebut.

Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa deposito gaji ini akan menjadi mekanisme perlindungan bagi PMI.

“Diwajibkan, harus, pemberi kerja itu mempunyai deposit untuk gaji. Mereka juga sekarang sudah dilengkapi dengan komite penyelesaian perselisihan kerja. Itu sudah seperti itu, kalau dulu tidak ada, orang langsung-langsung masuk,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3).

Latar Belakang Pencabutan Moratorium

Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 akibat kurangnya jaminan perlindungan bagi PMI di negara tersebut.

Namun, tingginya angka pekerja migran yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, mencapai 25 ribu orang per tahun, serta permintaan dari pihak Arab Saudi, mendorong pemerintah Indonesia untuk mencabut moratorium dengan sejumlah persyaratan ketat.

“Sekarang dicek semua detail. Dan yang paling penting, dengan kerja sama ini kita integrasi data. Jadi yang sekarang bocor ke sana tiap tahun 25 ribu, itu otomatis nanti jadi terdaftar. Artinya kita mengurangi dan membatasi illegal worker yang ada,” jelas Karding.

Mekanisme Penempatan PMI ke Arab Saudi

Penempatan PMI ke Arab Saudi akan melibatkan empat pihak:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  2. Perusahaan Penempatan dari Indonesia
  3. Agensi Pekerja Migran di Arab Saudi
  4. Pemberi Kerja di Arab Saudi

Selain deposito gaji, sejumlah kesepakatan lain yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja di Arab Saudi meliputi:

  • Gaji Minimal: 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta) per bulan.
  • Perlindungan Asuransi: Asuransi ketenagakerjaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan.
  • Pembagian Waktu Kerja: Jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat yang jelas.
  • Tempat Tinggal Layak: Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang memadai bagi PMI.

Syarat Tambahan bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja di Arab Saudi juga harus terdaftar di BUMN Ketenagakerjaan Arab Saudi sebelum dinyatakan layak mempekerjakan PMI.

“Misalnya, ibu, layak tidak beliau ini punya asisten rumah tangga? Kalau dia tidak layak dari sisi mungkin record-nya pernah melakukan kekerasan atau dia tidak mampu secara ekonomi, atau lain sebagainya, tidak dikasih,” jelas Karding.

Rencana Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Setelah MoU dengan Arab Saudi rampung, pemerintah Indonesia berencana mengirim 600 ribu PMI ke Arab Saudi, terdiri dari:

  • 400 ribu pekerja domestik (lingkungan rumah tangga).
  • 200 ribu pekerja formal (sektor non-domestik).

Tujuan Kebijakan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi PMI: Memastikan PMI mendapatkan gaji tepat waktu dan perlindungan hukum yang memadai.
  2. Mengurangi Pekerja Ilegal: Dengan integrasi data, diharapkan angka pekerja ilegal dapat ditekan.
  3. Meningkatkan Kesejahteraan PMI: Gaji minimal dan fasilitas yang layak diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup PMI.

Pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi dengan sejumlah persyaratan ketat menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak PMI.

Dengan mekanisme deposito gaji dan perlindungan asuransi, diharapkan PMI dapat bekerja dengan aman dan sejahtera di Arab Saudi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru