Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan mewajibkan pemberi kerja di Arab Saudi memiliki deposito sebagai jaminan pembayaran gaji bulanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kebijakan ini merupakan salah satu syarat dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, menyusul rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke negara tersebut.
Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa deposito gaji ini akan menjadi mekanisme perlindungan bagi PMI.
“Diwajibkan, harus, pemberi kerja itu mempunyai deposit untuk gaji. Mereka juga sekarang sudah dilengkapi dengan komite penyelesaian perselisihan kerja. Itu sudah seperti itu, kalau dulu tidak ada, orang langsung-langsung masuk,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3).
Latar Belakang Pencabutan Moratorium
Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 akibat kurangnya jaminan perlindungan bagi PMI di negara tersebut.
Namun, tingginya angka pekerja migran yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, mencapai 25 ribu orang per tahun, serta permintaan dari pihak Arab Saudi, mendorong pemerintah Indonesia untuk mencabut moratorium dengan sejumlah persyaratan ketat.
“Sekarang dicek semua detail. Dan yang paling penting, dengan kerja sama ini kita integrasi data. Jadi yang sekarang bocor ke sana tiap tahun 25 ribu, itu otomatis nanti jadi terdaftar. Artinya kita mengurangi dan membatasi illegal worker yang ada,” jelas Karding.
Mekanisme Penempatan PMI ke Arab Saudi
Penempatan PMI ke Arab Saudi akan melibatkan empat pihak:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Perusahaan Penempatan dari Indonesia
- Agensi Pekerja Migran di Arab Saudi
- Pemberi Kerja di Arab Saudi
Selain deposito gaji, sejumlah kesepakatan lain yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja di Arab Saudi meliputi:
- Gaji Minimal: 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta) per bulan.
- Perlindungan Asuransi: Asuransi ketenagakerjaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan.
- Pembagian Waktu Kerja: Jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat yang jelas.
- Tempat Tinggal Layak: Pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang memadai bagi PMI.
Syarat Tambahan bagi Pemberi Kerja
Pemberi kerja di Arab Saudi juga harus terdaftar di BUMN Ketenagakerjaan Arab Saudi sebelum dinyatakan layak mempekerjakan PMI.
“Misalnya, ibu, layak tidak beliau ini punya asisten rumah tangga? Kalau dia tidak layak dari sisi mungkin record-nya pernah melakukan kekerasan atau dia tidak mampu secara ekonomi, atau lain sebagainya, tidak dikasih,” jelas Karding.
Rencana Pengiriman PMI ke Arab Saudi
Setelah MoU dengan Arab Saudi rampung, pemerintah Indonesia berencana mengirim 600 ribu PMI ke Arab Saudi, terdiri dari:
- 400 ribu pekerja domestik (lingkungan rumah tangga).
- 200 ribu pekerja formal (sektor non-domestik).
Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Melindungi PMI: Memastikan PMI mendapatkan gaji tepat waktu dan perlindungan hukum yang memadai.
- Mengurangi Pekerja Ilegal: Dengan integrasi data, diharapkan angka pekerja ilegal dapat ditekan.
- Meningkatkan Kesejahteraan PMI: Gaji minimal dan fasilitas yang layak diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup PMI.
Pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi dengan sejumlah persyaratan ketat menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak PMI.
Dengan mekanisme deposito gaji dan perlindungan asuransi, diharapkan PMI dapat bekerja dengan aman dan sejahtera di Arab Saudi.***





















