Pemilu Dua Babak Dimulai 2029: Nasional Dulu, Daerah Menyusul

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

i

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, Mevin.ID – Pemilu serentak lima kotak suara yang bikin rakyat bingung akan tinggal sejarah. Mulai 2029, pemilu nasional dan daerah resmi dipisah. Artinya, masyarakat Indonesia tak lagi harus mencoblos presiden hingga DPRD dalam satu hari.

Keputusan ini diambil Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang menilai sistem pemilu lima kotak serentak terlalu membebani.

Apa yang Berubah?

Mulai Pemilu 2029:

  • Pemilu Nasional: Hanya untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD.
  • Pemilu Daerah: Untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilkada (Gubernur, Bupati, Wali Kota).
  • Jarak Waktu: Pemilu daerah diselenggarakan paling cepat 2 tahun, paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/DPR.

Alasan MK: Agar Daerah Tak Tenggelam

Dalam sidang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan menyebabkan isu-isu lokal tenggelam dalam euforia nasional. Partai politik, peserta, dan pemilih cenderung lebih fokus pada Pilpres dan DPR.

“Pembangunan daerah harus tetap jadi perhatian. Jangan sampai urusan lokal dikalahkan kampanye nasional,” ujar Saldi.

Pemilih Jenuh, Fokus Terpecah

Selain soal kontestasi, MK juga menyoroti beban pemilih. Dalam pemilu serentak, pemilih harus memilih lima wakil rakyat berbeda dalam satu waktu. Ini membuat banyak orang bingung, tergesa-gesa, dan akhirnya asal pilih.

“Fokus pemilih terpecah, waktu mencoblos terbatas, dan akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi,” tambah Saldi.

Apa Dampaknya?

  1. Pemilu jadi lebih fokus – Rakyat bisa mencermati calon lokal lebih saksama.
  2. Penyelenggara lebih siap – KPU tak perlu pusing logistik dan teknis lima kotak sekaligus.
  3. Anggaran jadi dua kali? – Ini jadi PR pemerintah, karena dua pemilu artinya dua logistik, dua pengamanan, dua anggaran.
  4. Parpol kerja ekstra – Partai harus menyiapkan dua mesin kampanye, untuk dua momen yang beda.

MK Tegaskan: Tetap Konstitusional

Putusan ini juga menghapus kekuatan hukum pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang sebelumnya menyatukan semua jenis pemilu. Namun MK tetap menyebut bahwa model pemilihan sebelumnya masih konstitusional, hanya perlu perbaikan untuk ke depan.

Setelah bertahun-tahun pemilu terasa seperti lomba maraton sehari penuh, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi jeda napas. Pemilih tak perlu lagi bawa contekan nama caleg dari RT sampai pusat.

Tapi satu hal yang pasti: politik Indonesia tak akan lagi hadir lima tahunan sekali — melainkan dua tahunan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia
Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”
“Penyelamat Kami!” Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Penangkapan Bupati Fadia
Skandal Impor Bea Cukai: KPK Sita 5 Mobil Mewah, Enam Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka
Ironi Pemilik ‘Bibi Kelinci’: Unggah CCTV Pencurian di Restoran, Selebgram Nabilah O’Brien Malah Jadi Tersangka
Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pendidikan, Habiburokhman: Penerimanya Adalah Siswa!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WIB

Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:22 WIB

Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:23 WIB

Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:29 WIB

Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:23 WIB

“Penyelamat Kami!” Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Penangkapan Bupati Fadia

Berita Terbaru