Jakarta, Mevin.ID – Pemilu serentak lima kotak suara yang bikin rakyat bingung akan tinggal sejarah. Mulai 2029, pemilu nasional dan daerah resmi dipisah. Artinya, masyarakat Indonesia tak lagi harus mencoblos presiden hingga DPRD dalam satu hari.
Keputusan ini diambil Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang menilai sistem pemilu lima kotak serentak terlalu membebani.
Apa yang Berubah?
Mulai Pemilu 2029:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pemilu Nasional: Hanya untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD.
- Pemilu Daerah: Untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilkada (Gubernur, Bupati, Wali Kota).
- Jarak Waktu: Pemilu daerah diselenggarakan paling cepat 2 tahun, paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/DPR.
Alasan MK: Agar Daerah Tak Tenggelam
Dalam sidang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan menyebabkan isu-isu lokal tenggelam dalam euforia nasional. Partai politik, peserta, dan pemilih cenderung lebih fokus pada Pilpres dan DPR.
“Pembangunan daerah harus tetap jadi perhatian. Jangan sampai urusan lokal dikalahkan kampanye nasional,” ujar Saldi.
Pemilih Jenuh, Fokus Terpecah
Selain soal kontestasi, MK juga menyoroti beban pemilih. Dalam pemilu serentak, pemilih harus memilih lima wakil rakyat berbeda dalam satu waktu. Ini membuat banyak orang bingung, tergesa-gesa, dan akhirnya asal pilih.
“Fokus pemilih terpecah, waktu mencoblos terbatas, dan akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi,” tambah Saldi.
Apa Dampaknya?
- Pemilu jadi lebih fokus – Rakyat bisa mencermati calon lokal lebih saksama.
- Penyelenggara lebih siap – KPU tak perlu pusing logistik dan teknis lima kotak sekaligus.
- Anggaran jadi dua kali? – Ini jadi PR pemerintah, karena dua pemilu artinya dua logistik, dua pengamanan, dua anggaran.
- Parpol kerja ekstra – Partai harus menyiapkan dua mesin kampanye, untuk dua momen yang beda.
MK Tegaskan: Tetap Konstitusional
Putusan ini juga menghapus kekuatan hukum pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang sebelumnya menyatukan semua jenis pemilu. Namun MK tetap menyebut bahwa model pemilihan sebelumnya masih konstitusional, hanya perlu perbaikan untuk ke depan.
Setelah bertahun-tahun pemilu terasa seperti lomba maraton sehari penuh, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi jeda napas. Pemilih tak perlu lagi bawa contekan nama caleg dari RT sampai pusat.
Tapi satu hal yang pasti: politik Indonesia tak akan lagi hadir lima tahunan sekali — melainkan dua tahunan.***