Pemilu Dua Babak Dimulai 2029: Nasional Dulu, Daerah Menyusul

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, Mevin.ID – Pemilu serentak lima kotak suara yang bikin rakyat bingung akan tinggal sejarah. Mulai 2029, pemilu nasional dan daerah resmi dipisah. Artinya, masyarakat Indonesia tak lagi harus mencoblos presiden hingga DPRD dalam satu hari.

Keputusan ini diambil Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. Gugatan ini diajukan oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) yang menilai sistem pemilu lima kotak serentak terlalu membebani.

Apa yang Berubah?

Mulai Pemilu 2029:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pemilu Nasional: Hanya untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD.
  • Pemilu Daerah: Untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilkada (Gubernur, Bupati, Wali Kota).
  • Jarak Waktu: Pemilu daerah diselenggarakan paling cepat 2 tahun, paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/DPR.

Alasan MK: Agar Daerah Tak Tenggelam

Dalam sidang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah secara bersamaan menyebabkan isu-isu lokal tenggelam dalam euforia nasional. Partai politik, peserta, dan pemilih cenderung lebih fokus pada Pilpres dan DPR.

“Pembangunan daerah harus tetap jadi perhatian. Jangan sampai urusan lokal dikalahkan kampanye nasional,” ujar Saldi.

Pemilih Jenuh, Fokus Terpecah

Selain soal kontestasi, MK juga menyoroti beban pemilih. Dalam pemilu serentak, pemilih harus memilih lima wakil rakyat berbeda dalam satu waktu. Ini membuat banyak orang bingung, tergesa-gesa, dan akhirnya asal pilih.

“Fokus pemilih terpecah, waktu mencoblos terbatas, dan akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi,” tambah Saldi.

Apa Dampaknya?

  1. Pemilu jadi lebih fokus – Rakyat bisa mencermati calon lokal lebih saksama.
  2. Penyelenggara lebih siap – KPU tak perlu pusing logistik dan teknis lima kotak sekaligus.
  3. Anggaran jadi dua kali? – Ini jadi PR pemerintah, karena dua pemilu artinya dua logistik, dua pengamanan, dua anggaran.
  4. Parpol kerja ekstra – Partai harus menyiapkan dua mesin kampanye, untuk dua momen yang beda.

MK Tegaskan: Tetap Konstitusional

Putusan ini juga menghapus kekuatan hukum pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang sebelumnya menyatukan semua jenis pemilu. Namun MK tetap menyebut bahwa model pemilihan sebelumnya masih konstitusional, hanya perlu perbaikan untuk ke depan.

Setelah bertahun-tahun pemilu terasa seperti lomba maraton sehari penuh, akhirnya Mahkamah Konstitusi memberi jeda napas. Pemilih tak perlu lagi bawa contekan nama caleg dari RT sampai pusat.

Tapi satu hal yang pasti: politik Indonesia tak akan lagi hadir lima tahunan sekali — melainkan dua tahunan.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Prediksi Berlangsung hingga Awal September
Kemendikdasmen Akui Tak Punya Anggaran Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis
Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak
Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut
Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:12 WIB

Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Prediksi Berlangsung hingga Awal September

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:36 WIB

Kemendikdasmen Akui Tak Punya Anggaran Jalankan Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Jabar Hentikan Proyek Lapangan Golf di Kaki Gunung Salak

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:07 WIB

Polisi: Diplomat Muda ADP Miliki Riwayat GERD dan Kolesterol, Penyelidikan Masih Berlanjut

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Berita Terbaru