Bekasi, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Korban diketahui adalah pelajar SMP berusia 13 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyatakan pendampingan dilakukan sejak awal pengaduan masyarakat hingga proses hukum berjalan.
“Pendampingan dilakukan penuh, mulai dari aspek hukum, psikologis, sosial, pendidikan, hingga ekonomi keluarga,” ujar Fahrul dalam keterangan pers di Cikarang, Jumat (11/4).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada Sabtu, 5 April 2025. Dua hari setelahnya, UPTD PPA membentuk tim pendampingan, dan pelaku yang merupakan ayah kandung korban berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Korban Akan Tetap Bersekolah, Ada Opsi Pesantren
Fahrul menambahkan, pihaknya telah memberikan asesmen psikologis awal kepada korban dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Bekasi untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Pemkab juga mengupayakan pemenuhan hak pendidikan korban. Telah dikirimkan surat ke Dinas Pendidikan untuk mengatur opsi pemindahan sekolah, termasuk kemungkinan menjalani pendidikan daring atau dipindahkan ke pesantren guna menghindari potensi perundungan.
“Kami juga bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Bekasi yang siap membiayai pendidikan korban di pesantren, termasuk menanggung seluruh biaya hidupnya,” ujarnya.
Dukungan Ekonomi dan Tempat Tinggal untuk Ibu Korban
Selain bantuan terhadap korban, pemerintah juga memberikan dukungan ekonomi kepada ibu korban yang kini menjadi kepala keluarga setelah suaminya ditahan. Baznas disebut telah menyanggupi pembangunan rumah jika lahan tersedia, serta memberikan bantuan modal usaha.
“Ibu korban saat ini diungsikan ke rumah keluarga besar karena rumah sebelumnya milik pihak keluarga pelaku. Baznas siap bantu bangun rumah asal tanahnya ada,” kata Fahrul.
Pendampingan Juga untuk Kakak dan Adik Korban
Tim UPTD PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap dua anggota keluarga lain yang turut menjadi korban, yakni kakak dan adik dari korban utama, serta sang ibu.
Pemeriksaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan akan melibatkan ahli seperti psikolog klinis, psikiater, serta dokter jiwa untuk memperkuat proses hukum.
Dukungan Lingkungan Sekitar
Berdasarkan hasil asesmen awal, lingkungan sekitar disebut memberikan dukungan positif terhadap korban dan keluarga. Pihak sekolah juga telah ditemui dan memberikan dukungan penuh, meskipun keputusan akhir terkait kelanjutan sekolah korban akan ditentukan setelah hasil asesmen psikologis selesai.
“Lingkungan dan sekolah cukup suportif. Tapi kami akan evaluasi secara menyeluruh untuk menentukan opsi terbaik agar korban bisa pulih secara utuh,” pungkas Fahrul.
Diketahui, pelaku berinisial EH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Kekerasan pertama terjadi sejak tahun 2016, sementara korban kedua mengalami hal serupa sejak tahun 2023.***




















