Bekasi, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Regulasi ini disusun untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mengatasi ancaman alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan Nota Penjelasan Raperda LP2B dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/03/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya peraturan ini untuk menjaga stabilitas produksi pangan di daerahnya.
Ancaman Alih Fungsi Lahan
Ade Kunang mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi semakin berkurang setiap tahun akibat alih fungsi lahan. Sementara itu, surplus beras juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.
“Luas lahan sawah di Kabupaten Bekasi semakin berkurang setiap tahun akibat alih fungsi lahan, sementara surplus beras juga mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk,” ujar Ade Kunang.
Ia menjelaskan bahwa tekanan terhadap lahan pertanian semakin meningkat, baik akibat fragmentasi lahan karena pewarisan, pergeseran petani ke sektor usaha lain, maupun faktor ekonomi yang membuat mereka sulit mempertahankan lahan.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi memandang perlu adanya regulasi yang dapat melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali,” tambahnya.
Tujuan Raperda LP2B
Raperda LP2B dirancang untuk menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Ade Kunang berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi petani serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap Raperda LP2B dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Sinergi Pemerintah, DPRD, dan Masyarakat
Dengan adanya Raperda LP2B, Pemkab Bekasi dan DPRD berharap dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelangsungan lahan pertanian di tengah pesatnya urbanisasi dan alih fungsi lahan. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi kepemilikan lahan petani, tetapi juga memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga.
Melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian di Kabupaten Bekasi.
Harapan ke Depan
Pemkab Bekasi dan DPRD berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan Raperda LP2B agar dapat segera diimplementasikan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi dapat terlindungi dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali, sehingga ketahanan pangan dan kesejahteraan petani dapat terus terjaga.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto

























