Cikarang, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi menandatangani berita acara persetujuan batas area pelepasan kawasan hutan di tiga kecamatan, dengan total luas lahan mencapai 104,75 hektare.
Penandatanganan ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penandatanganan dilakukan usai rapat koordinasi penetapan trayek batas bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, bertempat di Ruang Rapat KH Raden Ma’mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Jumat (11/4/2025).
“Kami mendukung penuh program ini sekaligus meminta seluruh pihak terkait segera membangun koordinasi efektif di lapangan. Mohon nanti kita bikin timeline atau grup komunikasi bersama camat, kepala desa, dan bagian tata pemerintahan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.
Kepastian Hukum dan Tata Ruang Berkelanjutan
Dedy menegaskan bahwa penandatanganan persetujuan ini merupakan langkah awal komitmen bersama untuk mempercepat penataan batas dan legalisasi lahan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan.
“Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan wilayah secara berkelanjutan berbasis kejelasan tata ruang,” ucapnya.
Kegiatan ini, lanjut Dedy, juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muaragembong Jadi Lokasi Simbolis Penandaan Batas
Rencananya, kegiatan simbolis penandaan batas akan dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong, yang menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program ini.
Sementara itu, Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro, menjelaskan bahwa program penataan batas ini mencakup tiga kecamatan, yakni Muaragembong, Babelan, dan Cabangbungin.
Total luas area yang akan ditata mencapai 104,75 hektare, dengan panjang batas sekitar 77 kilometer.
“Kami juga akan memasang 2.585 pal batas serta 77 papan pengumuman di lokasi pelepasan kawasan hutan sebagai pengunci tanda batas dan sarana informasi publik,” jelas Suhendro.
Seluruh kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto




















