Pemkab Bekasi Teken Persetujuan Batas Area Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 104,75 Hektare

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi penetapan batas area pelepasan kawasan hutan di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Rapat koordinasi penetapan batas area pelepasan kawasan hutan di Ruang Rapat KH. Raden Ma'mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Cikarang, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi menandatangani berita acara persetujuan batas area pelepasan kawasan hutan di tiga kecamatan, dengan total luas lahan mencapai 104,75 hektare.

Penandatanganan ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penandatanganan dilakukan usai rapat koordinasi penetapan trayek batas bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, bertempat di Ruang Rapat KH Raden Ma’mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Jumat (11/4/2025).

“Kami mendukung penuh program ini sekaligus meminta seluruh pihak terkait segera membangun koordinasi efektif di lapangan. Mohon nanti kita bikin timeline atau grup komunikasi bersama camat, kepala desa, dan bagian tata pemerintahan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.

Kepastian Hukum dan Tata Ruang Berkelanjutan

Dedy menegaskan bahwa penandatanganan persetujuan ini merupakan langkah awal komitmen bersama untuk mempercepat penataan batas dan legalisasi lahan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan.

“Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan wilayah secara berkelanjutan berbasis kejelasan tata ruang,” ucapnya.

Kegiatan ini, lanjut Dedy, juga menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Muaragembong Jadi Lokasi Simbolis Penandaan Batas

Rencananya, kegiatan simbolis penandaan batas akan dilaksanakan di Kecamatan Muaragembong, yang menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program ini.

Sementara itu, Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro, menjelaskan bahwa program penataan batas ini mencakup tiga kecamatan, yakni Muaragembong, Babelan, dan Cabangbungin.

Total luas area yang akan ditata mencapai 104,75 hektare, dengan panjang batas sekitar 77 kilometer.

“Kami juga akan memasang 2.585 pal batas serta 77 papan pengumuman di lokasi pelepasan kawasan hutan sebagai pengunci tanda batas dan sarana informasi publik,” jelas Suhendro.

Seluruh kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3
Pemkot Bandung Kebut Penanganan Sampah, Targetkan Insinerator Beroperasi dalam Tiga Bulan
Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah
ASN Pemkot Bandung Kembali Mulai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025
Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026
Dua Pelaku Pengeroyokan di Alun-alun Majalengka Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan
Inspirasi Pendidikan Anak Petani di Garut; Diasuh Hanya dengan Infak Rp 500 per Hari

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:28 WIB

Polisi Temukan Surat Tulis Tangan dalam Kasus Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3

Kamis, 13 November 2025 - 17:22 WIB

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 November 2025 - 11:13 WIB

ASN Pemkot Bandung Kembali Mulai Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 12 November 2025 - 18:46 WIB

Buruh Karawang Masih Bertahan di Depan Pemkab, Desak Cabut Perbup 19/2025

Rabu, 12 November 2025 - 15:25 WIB

Pemkab Majalengka Dorong Proses Lelang Dini untuk Proyek Barang dan Jasa Tahun 2026

Berita Terbaru

Humaniora

Gotong Royong Digital: Mahkota Kebaikan dan Ancaman di Baliknya

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:59 WIB