Cikarang, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya wilayah tersebut berada dalam status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.
Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (18/3/2025).
Evaluasi dan Dasar Penetapan
Bupati Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa perubahan status ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi. Saat ini, hanya satu desa yang masih terdampak, yaitu Desa Huripjaya di Kecamatan Babelan.
“Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini,” ujar Ade.
Langkah Pemulihan Jangka Panjang
Sebagai bagian dari upaya pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melakukan normalisasi sungai dan kali. Selain itu, surat edaran akan diterbitkan ke tingkat desa untuk menginstruksikan sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.
“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kita tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir,” jelas Ade.
Bantuan bagi Masyarakat Terdampak
Pemkab Bekasi juga akan melanjutkan bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.
Penggunaan Anggaran Bencana
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan bahwa dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.
“Penggunaan dana ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” tegas Dedy.
Ia juga menambahkan bahwa masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.
Komitmen Pemulihan dan Pencegahan
Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penanggulangan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.
Langkah-langkah preventif juga disiapkan untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa.
Pemantauan dan Evaluasi Berkelanjutan
Pemantauan kondisi akan terus dilakukan, dan jika diperlukan, masa transisi ini dapat diperpanjang guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























