Pemkab Kuningan Luncurkan Layanan Pengaduan Warga ‘Lapor Kuningan Melesat’, Ini Caranya.

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai Apel Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin, 17 Februari 2025, Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai Apel Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin, 17 Februari 2025, Luncurkan Layanan Pengaduan Masyarakat "Lapor Kuningan Melesat"

Kuningan, Mevin.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Kuningan Melesat.

Layanan ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap permasalahan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Peluncuran layanan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai Apel Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin, 17 Februari 2025.

Tujuan dan Manfaat Layanan

Bupati Dian menjelaskan bahwa Lapor Kuningan Melesat bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan aduan terkait berbagai permasalahan di wilayah Kabupaten Kuningan.

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan hadirnya layanan ini, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Diskominfo akan mengelola pengaduan ini melalui Command Center untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan,” ujar Bupati Dian.

Bidang Pengaduan yang Dicakup

Layanan ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain:

  1. Infrastruktur
  2. Kesehatan
  3. Pendidikan
  4. Penerangan Jalan Umum

Proses Penanganan Pengaduan

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melalui beberapa tahapan penanganan. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan laporan.
  2. Penelaahan dan pengklasifikasian aduan.
  3. Penyampaian laporan kepada OPD yang bertanggung jawab untuk segera ditindaklanjuti.

Persyaratan Pengaduan

Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan diwajibkan mencantumkan beberapa informasi, antara lain:

  • Nama lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat lengkap
  • Nomor HP aktif

Selain itu, laporan yang disampaikan harus memiliki uraian permasalahan yang jelas dan lengkap, termasuk kronologi kejadianwaktu, dan lokasi kejadian. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga menjadi syarat penting.

Jika tersedia, pelapor dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen untuk memperkuat laporan.

Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut

Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim admin di Command Center dalam waktu tiga hari. Setelah diverifikasi, laporan akan diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Data pengaduan yang masuk akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah selesai ditangani,” jelas Kadis Ucu, didampingi oleh Kabid IKP, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.

Dasar Hukum

Pelaksanaan layanan ini merujuk pada:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Harapan ke Depan

Bupati Dian berharap, kehadiran Lapor Kuningan Melesat dapat menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

“Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif dan transparan dalam menangani setiap permasalahan,” pungkasnya.

Dengan diluncurkannya layanan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Semeru Meletus Dahsyat, Kolom Abu Menjulang 2.000 Meter: Warga Diminta Menjauh dari Besuk Kobokan
Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Warga Bandung Minta Polisi Tak Tutup Mata pada Lampu Silau & Knalpot Brong
Banjir Rob di Eretan Wetan Semakin Parah, Air Berubah Coklat Tanah
BPBD Cianjur Tunggu Pemeriksaan PVMBG soal Bau Gas dan Lantai Panas di Rumah Warga Cijedil
Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP
Buruh Kota Bekasi Desak Kenaikan Upah 10–15 Persen, Ancaman Mogok Daerah Menguat
Patung Bung Karno Miring Usai Tenda Roboh, Pemkab: “Kita Turunkan Dulu”
Rhisna Rahmawati Terpilih sebagai Ketua PGRI Kecamatan Bogor Tengah

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:10 WIB

Gunung Semeru Meletus Dahsyat, Kolom Abu Menjulang 2.000 Meter: Warga Diminta Menjauh dari Besuk Kobokan

Rabu, 19 November 2025 - 15:42 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Warga Bandung Minta Polisi Tak Tutup Mata pada Lampu Silau & Knalpot Brong

Rabu, 19 November 2025 - 14:47 WIB

Banjir Rob di Eretan Wetan Semakin Parah, Air Berubah Coklat Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 21:30 WIB

BPBD Cianjur Tunggu Pemeriksaan PVMBG soal Bau Gas dan Lantai Panas di Rumah Warga Cijedil

Selasa, 18 November 2025 - 17:11 WIB

Bupati Majalengka Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Tidak Mampu yang Belum Tercover Program KIP

Berita Terbaru