Kuningan, Mevin.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Kuningan Melesat.
Layanan ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap permasalahan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Peluncuran layanan ini diumumkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai Apel Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin, 17 Februari 2025.
Tujuan dan Manfaat Layanan
Bupati Dian menjelaskan bahwa Lapor Kuningan Melesat bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan aduan terkait berbagai permasalahan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan hadirnya layanan ini, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Diskominfo akan mengelola pengaduan ini melalui Command Center untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan,” ujar Bupati Dian.
Bidang Pengaduan yang Dicakup
Layanan ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain:
- Infrastruktur
- Kesehatan
- Pendidikan
- Penerangan Jalan Umum
Proses Penanganan Pengaduan
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melalui beberapa tahapan penanganan. Tahapan tersebut meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan laporan.
- Penelaahan dan pengklasifikasian aduan.
- Penyampaian laporan kepada OPD yang bertanggung jawab untuk segera ditindaklanjuti.
Persyaratan Pengaduan
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan diwajibkan mencantumkan beberapa informasi, antara lain:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat lengkap
- Nomor HP aktif
Selain itu, laporan yang disampaikan harus memiliki uraian permasalahan yang jelas dan lengkap, termasuk kronologi kejadian, waktu, dan lokasi kejadian. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar juga menjadi syarat penting.
Jika tersedia, pelapor dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen untuk memperkuat laporan.
Proses Verifikasi dan Tindak Lanjut
Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim admin di Command Center dalam waktu tiga hari. Setelah diverifikasi, laporan akan diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Data pengaduan yang masuk akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah selesai ditangani,” jelas Kadis Ucu, didampingi oleh Kabid IKP, Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.
Dasar Hukum
Pelaksanaan layanan ini merujuk pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Harapan ke Depan
Bupati Dian berharap, kehadiran Lapor Kuningan Melesat dapat menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih responsif dan transparan dalam menangani setiap permasalahan,” pungkasnya.
Dengan diluncurkannya layanan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.***





















