Lumajang, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menutup sementara dua destinasi wisata alam andalan, yaitu Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu, melalui Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pada 9 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pengelolaan pariwisata yang lebih baik serta berkelanjutan.
Dasar Kebijakan Penutupan
Keputusan penutupan sementara ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
- Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tujuan Penutupan Sementara
Bupati Lumajang, yang akrab disapa Bunda Indah, menjelaskan bahwa penutupan sementara ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan keamanan pengunjung.
- Menata kembali sistem pengelolaan wisata.
- Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- Menghilangkan praktik pungutan liar yang merugikan wisatawan dan masyarakat sekitar.
“Kami ingin memastikan bahwa wisata alam di Lumajang tidak hanya memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung, tetapi juga dikelola dengan standar yang baik demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Bunda Indah.
Rincian Penutupan
- Grojogan Sewu: Pengelola diminta untuk menutup sementara operasional objek wisata.
- Tumpak Sewu: Pengelolaan akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemkab Lumajang.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2025.
Sinergi dengan Berbagai Pihak
Pemkab Lumajang mengajak semua pihak, termasuk pengelola wisata dan masyarakat, untuk bersinergi dalam membangun sektor pariwisata yang lebih baik. Surat edaran penutupan sementara telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, seperti, Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Komandan Komando Distrik Militer 0821 Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Pronojiwo dan Kepala Desa Sidomulyo.
“Langkah ini bertujuan agar seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat turut serta dalam menjaga ketertiban dan kelancaran proses pengelolaan kembali objek wisata,” jelas Bunda Indah.
Pemkab Lumajang berharap bahwa penutupan sementara ini dapat dipahami sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan destinasi wisata yang lebih aman, nyaman, dan lestari.
“Dengan adanya evaluasi dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu dapat kembali dibuka dengan sistem pengelolaan yang lebih baik dan profesional,” tambahnya.
Pemkab Lumajang meminta pengunjung untuk bersabar selama masa penutupan sementara ini. “Kami berharap pengunjung dapat menantikan pembukaan kembali wisata alam Lumajang yang lebih baik di masa mendatang,” tutup Bunda Indah.
Dengan langkah ini, Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menciptakan pariwisata yang lebih profesional, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat setempat dan pengalaman terbaik bagi wisatawan.***


























