Majalengka, Mevin.ID – Pemkab Majalengka berhasil mengali potensi pendapatan dari Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2024 sebesar Rp2,992,868,800.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, pada tahun 2023 retribusi TKA di Kabupaten Majalengka adalah nol rupiah dan pada tahun 2024 realisasi retribusi TKA adalah sebesar Rp2,992,868,800 dari target Rp2,016,000,000.
Dedi mengatakan, Pemkab Majalengka baru pertama kali menghimpun RTKA pada 2024, karena di tahun-tahun sebelumnya belum memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat saya ke Majalengka ada empat point masalah warga Majalengka salah satu diantaranya adalah terkait susahnya mencari kerja,” ujar Dedi Supandi, Jumat (17/1/2025).
Merespon hal tersebut, saat ini pihaknya sudah membuka Balai Pelatihan Kerja (BLK) Cakra Ningrat dan sampai saat ini ada sekitar 118 orang ikut pelatihan dan siap disalurkan bekerja sebanyak 100 orang.
Sementara itu, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana mengaku telah launching aplikasi Sidia pertama
yang merupakan inovasi sistem pembayaran digital untuk menghimpun secara kolektif dari perusahaan terkait RTKA.
“Seiring dengan berkembangnya atau tumbuhnya industri di Kabupaten Majalengka maka semakin banyak tenaga kerja, dan salah satunya perusahaan tersebut memperkerjakan tenaga kerja asing dan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan pelatihan atau keterampilan bagi tenaga kerja lokal,” katanya.
Ia pun menjelaskan, berdasarkan ketentuan tenaga kerja asing di Majalengka, bahwa setiap TKA yang bekerja di perusahaan dikenakan retribusi sebesar 100 dolas AS setiap bulannya, dengan data TKA terbaru sebanyak 312 orang.
“PAD dari sektor tenaga asing pada tahun 2024 sebesar Rp2,016.000.000 dan capaian target Rp2.992.868.800 atau melebihi target. Data pekerja tenaga asing yang tersebar di beberapa perusahaan sebanyak 312 orang,” ujarnya. (*)