Pemkab Majalengka Berhasil Gali PAD dari Tenaga Kerja Asing Sebesar 2,9 Milyar

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Launching Sidiapertama 2025 berkolaborasi dengan Bank BJB Majalengka yang bertempat di Ballroom Hotel Fieris Kertajati, Kamis (16/01/2025).

Launching Sidiapertama 2025 berkolaborasi dengan Bank BJB Majalengka yang bertempat di Ballroom Hotel Fieris Kertajati, Kamis (16/01/2025).

Majalengka, Mevin.ID – Pemkab Majalengka berhasil mengali potensi pendapatan dari Tenaga Kerja Asing (TKA) pada tahun 2024 sebesar Rp2,992,868,800.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, pada tahun 2023 retribusi TKA di Kabupaten Majalengka adalah nol rupiah dan pada tahun 2024 realisasi retribusi TKA adalah sebesar Rp2,992,868,800 dari target Rp2,016,000,000.

Dedi mengatakan, Pemkab Majalengka baru pertama kali menghimpun RTKA pada 2024, karena di tahun-tahun sebelumnya belum memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat saya ke Majalengka ada empat point masalah warga Majalengka salah satu diantaranya adalah terkait susahnya mencari kerja,” ujar Dedi Supandi, Jumat (17/1/2025).

Merespon hal tersebut, saat ini pihaknya sudah membuka Balai Pelatihan Kerja (BLK) Cakra Ningrat dan sampai saat ini ada sekitar 118 orang ikut pelatihan dan siap disalurkan bekerja sebanyak 100 orang.

Sementara itu, Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana mengaku telah launching aplikasi Sidia pertama

yang merupakan inovasi sistem pembayaran digital untuk menghimpun secara kolektif dari perusahaan terkait RTKA.

“Seiring dengan berkembangnya atau tumbuhnya industri di Kabupaten Majalengka maka semakin banyak tenaga kerja, dan salah satunya perusahaan tersebut memperkerjakan tenaga kerja asing dan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan pelatihan atau keterampilan bagi tenaga kerja lokal,” katanya.

Ia pun menjelaskan, berdasarkan ketentuan tenaga kerja asing di Majalengka, bahwa setiap TKA yang bekerja di perusahaan dikenakan retribusi sebesar 100 dolas AS setiap bulannya, dengan data TKA terbaru sebanyak 312 orang.

“PAD dari sektor tenaga asing pada tahun 2024 sebesar Rp2,016.000.000 dan capaian target Rp2.992.868.800 atau melebihi target. Data pekerja tenaga asing yang tersebar di beberapa perusahaan sebanyak 312 orang,” ujarnya. (*)

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Publik Bekasi Harus Lebih Baik, Jangan Bikin Warga Emosi
Tol Cisumdawu Terancam Longsor: Tiang Jembatan Bergeser, Jalan Amblas, 60 Rumah di Ujung Bahaya
SDM Berpengalaman Kunci Sukses Koperasi Desa Program Prabowo
Warga Setu Kesal, Petugas Kecamatan Baru Nongol Setelah Jam 9 Pagi!
Tolak Plastik Saat Kurban, FK3I Gaungkan “Kurban Asik Tanpa Plastik” untuk Selamatkan Lingkungan
PCNU Bekasi Protes Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Penyerahan Ijazah Siswa
Cianjur Selatan Bersiap Pisah: Infrastruktur Dikebut, Dukungan Mengalir
Aksi Bersih Sungai di Cibinong: Relawan & Warga Gotong Royong Angkut Sampah dari Kalibaru

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:39 WIB

Pelayanan Publik Bekasi Harus Lebih Baik, Jangan Bikin Warga Emosi

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:15 WIB

Tol Cisumdawu Terancam Longsor: Tiang Jembatan Bergeser, Jalan Amblas, 60 Rumah di Ujung Bahaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:25 WIB

SDM Berpengalaman Kunci Sukses Koperasi Desa Program Prabowo

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:46 WIB

Warga Setu Kesal, Petugas Kecamatan Baru Nongol Setelah Jam 9 Pagi!

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:11 WIB

Tolak Plastik Saat Kurban, FK3I Gaungkan “Kurban Asik Tanpa Plastik” untuk Selamatkan Lingkungan

Berita Terbaru