Pemkab Majalengka dan Bea Cukai Cirebon Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka.

Kegiatan digelar pada Senin (8/12) di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka dihadiri Forkopimda ini sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas produksinya.

” Sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp 3,873 miliar, serta memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp 1,945 miliar.” jelas Bupati.

Bupati mehimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini adalah hasil kerja bersama dan dukungan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.

” Kami mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Majalengka dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya.

Beliau menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Kami berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, sekaligus memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku. Sinergi dan kolaborasi ini akan terus ditingkatkan,” tambahnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah, sehingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan sebagian di musnahkan di TPA Heuleut Kadipaten.***

Facebook Comments Box

Penulis : Ahmad Hudri Harisman

Editor : Salman Faqih

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Air Mata Bu Guru Tri, Kisah Razia Rambut di Jambi yang Berujung Jeruji Besi
Viral Aksi Kejam di NTT: Burung Hantu Manguni Ditembak Hanya Karena “Mengganggu Tidur”
KDM Turun Tangan Tengahi Sengketa Air Gunung Ciremai: PDAM Tirta Kamuning Vs Warga
Tanggul Citarum Jebol di Muaragembong, 553 KK Terendam Banjir Luapan Air Sungai
Melawan Arus Demi Sesuap Nasi: Kisah Viral Penjual Tahu Bulat Terjang Banjir 50 Cm
Insinerator Dilarang, Pemkot Bandung akan Rekrut 1.000 Petugas ‘Gaslah’
‘Tolong, Saya Ingin Pulang’: Jeritan Eka dari Oman, Korban Penganiayaan Majikan
Waspada! Bandung dan Jabar Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Sepekan ke Depan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:22 WIB

Air Mata Bu Guru Tri, Kisah Razia Rambut di Jambi yang Berujung Jeruji Besi

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:15 WIB

Viral Aksi Kejam di NTT: Burung Hantu Manguni Ditembak Hanya Karena “Mengganggu Tidur”

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:35 WIB

KDM Turun Tangan Tengahi Sengketa Air Gunung Ciremai: PDAM Tirta Kamuning Vs Warga

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:18 WIB

Melawan Arus Demi Sesuap Nasi: Kisah Viral Penjual Tahu Bulat Terjang Banjir 50 Cm

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:30 WIB

Insinerator Dilarang, Pemkot Bandung akan Rekrut 1.000 Petugas ‘Gaslah’

Berita Terbaru